Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu Melahirkan Depan Rumah Bidan Sampang, Dinkes Panggil Kedua Pihak, Klarifikasi Dugaan Kelalaian

Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, Madura berencana mempertemukan antara Bidan Sri Fuji dan keluarga ibu hamil melahirkan di depan rumah bidan.

TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA SYAHPUTRA
Kondisi saat Aljannah (25) hendak melahirkan di depan rumah Bidan Sri Fuji Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura, (4/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. 

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANGDinas Kesehatan Kabupaten Sampang, Madura berencana mempertemukan antara Bidan Sri Fuji dan keluarga ibu melahirkan di depan rumah bidan.

Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan kelalaian Bidan Sri Fuji dalam melayani pasien bernama Aljannah (25) yang sebelumnya melahirkan di depan rumahnya.

Klarifikasi tersebut guna memenuhi permintaan dari DPRD Sampang untuk secepatnya Dinkes mengambil keputusan apakah bidan terkait benar-benar salah atau tidak.

Pilu Ibu Lahiran Depan Rumah Bidan Sampang, Tak Kunjung Dilayani Persalinan, Padahal Kondisi Kritis

Jika nantinya hasil dalam klarifikasi benar-benar salah agar dilakukan sanksi tegas, yakni pencabutan izin praktek.

Plt Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan, dalam mempertemukan kedua pihak, dirinya terlebih dahulu melihat kondisi Bidan Sri Fuji sebab, sebelumnya mengalami sakit.

Begitupun dengan kondisi Aljannah yang saat ini dinilai masih sakit karena pasca melahirkan.

Aurel dan Atta Terhalang Restu Anang, Suami Ashanty Ajukan Syarat untuk Keluarga Halilintar: Berani?

Pria Gagal Ijab Kabul, Calon Istri Langsung Nikahi Ipar, Keluarga Malu Ending Pilu, Polisi Terlibat

“Kita tidak mungkin ngundang mereka dalam kondisi sakit atau kita nanti akan telfon dulu,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (10/7/2020).

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan menggundang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku pihak yang dapat merekomendasikan apakah dugaan itu benar secara etika.

Setelah itu, selama klarifikasi berlangsung dan hasilnya terbukti bidan terkait melanggar kode etik profesi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktek.

Pandemi Covid-19 Disebut Wali Kota Sutiaji Musibah Dunia, Jangan Saling Menyalahkan, Berbagi Tugas

"Pokoknya kami sesuaikan dengan aturan, bila memang harus dikeluarkan keputusan pencabutan ya kita ajukan," terang Agus Mulyadi.

Agus Mulyadi menegaskan, yang melakukan pencabutan izin perakteknya merupakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, tepatnya Bupati Sampang.

"Mencabut atau tidak bukan takaran kita tapi Bapak Bupati, kami hanya merekomendasikan," tuturnya.

Kematian Tragis Bu Guru Ditangan Mantan Murid, Diperkosa dan Mayat Ditaruh Ember: Sering Intip Mandi

Lebih lanjut, agar tidak terjadi lagi kejadian hal serupa, Dinkes Sampang akan membuat Surat Edaran (SE) kepada fasilitas pemerintah yang ada di naungannya seperti Puskesmas dan Polindes.

SE berisi instruksi atau himbauan supaya tenaga kesehatan melakukan pelayanan sesuai dengan SOP.

“Sehingga mereka harus siap, baik itu 24 jam maupun sesuai dengan kewenangannya mereka," pungkasnya.

Penulis: Hanggara Syahputra

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved