PCNU Tulungagung Mengeluarkan Fatwa Haram ke Auto Gajian
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung, Jawa Timur mengeluarkan Fatwa haram untuk Auto Gajian.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung, Jawa Timur mengeluarkan Fatwa haram untuk Auto Gajian.
Fatwa ini dikeluarkan lewat pembahasan dalam Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Tulungagung, Sabtu (4/7/2020), di Pondok Pesantren Sunan Kalijaga, Ngunut, Tulungagung.
Menurut Sekretaris LBM PCNU Tulungagung, Ilham Nadhirin, hasil kajian menyimpulkan, Auto Gajian adalah haram.
Sebelumnya PCNU mendapat pertanyaan dari masyarakat, terkait arisan berantai ini.
Rois Syuriah PCNU Tulungagung, KH Muhson Hamdani dan Katib Syuriah, KH Bagus Ahmadi kemudian meminta membahas praktik Auto Gajian dalam pandangan fiqih.
"Akhirnya disepakati, Auto Gajian dibahas di forum Bahsul Masail yang," terang Ilham kepada TribunJatim.com.
• Suami Diam-diam Nikah Lagi, Punya 3 Istri dalam 2 Tahun , Siapa yang Memaafkanku?, Polisi Terlibat
• Muncul Bukti Virus Covid-19 Tersebar Lewat Udara, Penelitian Soal Ruang Tertutup, Waspada Hal Ini
• Hari Pertama PSBL Kelurahan Mergosono Malang, Jalan Sempat Macet, Lurah Sebut Wajar: Kami Evaluasi
Lanjut Ilham, pembahasan Auto Gajian di dalam Bahsul Masail karena dianggap sudah menyangkut kepentingan umat.
Dalam pembahasan diikuti pula tim ahli Bahsul Masail dari PBNU, seperti KH Azizi Chasbullloh.
Ada pula tim ahli LBM dari PWNU Jawa Timur yang diwakili KH Zahro Wardi.
"Para ahli itu sengaja didatangkan, karena masalah ini dianggap krusial dan butuh sikap yang tepat," sambung Ilham kepada TribunJatim.com.
LBM PCNU juga minta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam penjelasan tertulisnya, OJK mengatakan bahwa Auto Gajian sudah dihentikan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak April 2020.
Agar lebih berimbang, LBM PCNU juga menghadirkan dua orang dari Auto Gajian.
"Banyak pendapat seputar Auto Gajian saat sesi pendalaman hukum. Tapi pada akhirnya muncul fatwa haram," tegas Ilham.
Auto Gajian dianggap mengandung unsur unsur ghurur/غرور (tipu daya) dan melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan syariah.
Dengan demikian PCNU Tulungagung mengeluarkan fatwa haram untuk ikut Auto Gajian. (David Yohanes/ TribunJatim.com)