Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Pemprov Jatim Diminta Gratiskan Biaya Rapid Test Virus Corona Sopir Truk yang Antar Barang ke Bali

Sopir logistik keberatan dengan Surat Edaran Gubernur Bali yang mewajibkan rapid test virus Corona pada sopir angkutan barang yang mau memasuki Bali.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak menerima audiensi perwakilan sopir logistik di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (10/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan perwakilan sopir logistik merasa keberatan dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 10925 dan 11525 tahun 2020 yang mewajibkan rapid test virus Corona ( Covid-19 ) pada sopir angkutan barang yang mau memasuki wilayah Pulau Bali.

Hal tersebut disampaikan para sopir saat audiensi dengan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (10/7/2020).

"Kalau sopir yang mengantar barang ke Bali harus rapid test itu sangat memberatkan. Apalagi sampai dua kali, saat masuk dan keluar Bali," kata Ketua DPW Sepasopati (Serikat Pekerja Sopir Trailer Indonesia) Jawa Timur, Supriyono.

Menurut Supriyono, saat ini biaya rapid test masih terlalu mahal bagi sopir.

Dengan harga rapid test mulai Rp 280 ribu sampai Rp 400 ribu, menurutnya tidak sepadan dengan bayaran sebagai sopir.

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus, BPBD Jawa Timur Siapkan Droping Air Bersih

Pemkot Surabaya Gencarkan Razia Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, DPRD Sebut Langkah Tepat

"Walaupun katanya sudah ada surat edaran, maksimal biaya rapid test hanya Rp 150 ribu nyatanya di lapangan masih Rp 280 ribu," ucapnya.

"Harapan kita adalah agar ada pembiayaan gratis kepada driver logistik untuk bisa keluar masuk tanpa harus membayar biaya rapid test," lanjutnya.

Supriyono menjelaskan, permasalahan rapid test bukan hanya pada harga yang terlalu mahal. Namun juga jangka waktu berlaku yang terlalu singkat yaitu 3-4 hari.

Jika sopir dari Jawa Timur mengirim ke NTB melalui Bali, menurut Supriyono satu sopir bisa-bisa harus test lebih dari tiga kali.

Jatim Belum Zona Hijau, Dindik Imbau Poses Belajar Mengajar Daring, Sekolah Bikin Modul MPLS Online

Bahaya Sering Copot Masker hingga ke Dagu, Ada 2 Cara Tingkatkan Penyebaran Virus Corona

"Tentu kita sangat keberatan. Tapi kami juga dengar, ada peraturan baru, yaitu jangka waktunya diperpanjang hingga 14 hari," ucap Supriyanto.

"Kita mendukung peraturan tersebut tapi kita minta tetap digratiskan, karena ongkos kami tergantung nilai logistiknya. Jangan sampai habis untuk rapid test saja," lanjutnya.

Supriyanto sendiri mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Timur yang telah bersurat kepada Kemendagri agar Mendagri meninjau kembali SE Gubernur Bali nomor 10925 dan 11525 tahun 2020 yang dinilai menghambat distribusi logistik dan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.

Editor: Dwi Prastika

Yamaha Jatim Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Ketat, Berikan Rasa Aman dan Nyaman untuk Konsumen

Perluasan Layanan ke 19 Daerah, Lumbung Pangan Jatim Jadi Referensi dan Kontrol Harga Sembako

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved