Gerindra: Soal Bank Jatim, Sebaiknya Gubernur Beri Penjelasan ke DPRD sebelum RUPS
Partai Gerindra Jawa Timur meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan kepada DPRD terkait permasalahan di Bank Jatim
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Gerindra Jawa Timur meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan kepada DPRD terkait permasalahan di Bank Jatim.
Partai Gerindra mendorong jawaban Gubernur disampaikan sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad menjelaskan bahwa DPRD secara konstitusional adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
"Sehingga, sudah sepantasnya sebelum masuk RUPS, Gubernur secara langsung atau melalui perangkat daerah terkait bersama DPRD," kata Anwar Sadad ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diterima legislatif, RUPS Bank Jatim akan dilakukan akhir Juli mendatang.
"Sebelum kesana, Gubernur, DPRD bersama perangkat terkait perlu merumuskan kebijakan strategis yang akan dibawa ke dalam RUPS," katanya kepada TribunJatim.com.
• Anang Hermansyah Mengganjal Atta Ingin Nikahi Aurel, Ashanty Syok, Nagita Slavina: Bunda Pucet
• Jelang Hari Raya Idul Adha, Penjual Hewan Kurban Alami Penurunan Penjualan Hingga 30 Persen
• Siasat Licik Pria Gresik Perdayai ABG Gresik hingga Dinodainya, Foto Facebook Jadi Andalan
Sadad yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim ini menerangkan bahwa legislatif punya harapan besar. Terutama, agar BUMD bisa terus profit dan sehat secara bisnis.
Di luar Bank Jatim, beberapa BUMD dinilai juga kurang berkembang dengan baik. Sadad pun berharap penataan jabatan strategis juga harus selektif.
Jangan hanya semata didasarkan pada profesionalitas, rangkap jabatan di sana-sini, dan penempatan orang-orang yang tak sesuai dengan kompetensinya.
"Hal ini jadi momentum tepat untuk menata BUMD kita, khususnya Bank Jatim," katanya.
Sadad mengingatkan bahwa DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah. Dalam pembahasan strategis, terutama yang berkaitan dengan keuangan dan anggaran sudah sebaiknya juga dilakukan bersama.
Sayangnya, Sadad menilai bahwa dalam penataan BUMD (bukan hanya Bank Jatim), Gubernur seakan bertindak sebagai pemegang saham pengendali. Mengingat, jabatannya sebagai Kepala Daerah.
Hal ini berpedoman pada UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Terutama, pada pengambilan kebijakan saat RUPS serta penataan jabatan strategis.
Padahal , menurut Sadad, sebagai Kepala Daerah ada institusi lain yang secara konstitusional juga menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yakni DPRD. Terutama, dalam pembahasan kebijakan strategis.
"Apalagi kita semua faham bahwa saham yang disertakan di BUMD itu berasal dari APBD, berarti kan uang rakyat Jawa Timur," katanya.