Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sakit Hati Dipecat Sebelum Bulan Puasa, Pria Mojokerto Bobol Rumah Eks Majikan: 10 Kali Tiap Jumat

Sakit hati akibat dipecat sebelum bulan puasa, pria Kabupaten Mojokerto bobol rumah eks majikannya. Lakukan aksi pencurian 10 kali tiap hari Jumat.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Polisi mengawal pelaku pencurian saat menjalani Rapid Test Covid-19 di Labkesda Kota Mojokerto, Sabtu (11/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Anggota Polsek Prajuritkulon, Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah H Riyanto di Lingkungan Trenggilis Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Pelaku bernama Imam Basori (38) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ternyata adalah mantan karyawan korban.

Kapolsek Prajuritkulon Kompol M Puji, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian di rumah korban pada Jumat 10 Juli 2020.

TWA Kawah Gunung Ijen Resmi Kembali Dibuka, Simulasi New Normal: Per Hari Dibatasi 225 Wisatasan

Pilkada Gresik Makin Dekat, PCNU Gresik Tegaskan Sikapnya Tetap Netral: Kami di Tengah-tengah

“Iya benar pelaku berhasil diamankan anggota saya saat patroli gabungan dari Reskrim, Sabhara dan Lantas Polsek Prajuritkulon.” ujar Kompol Moh Puji saat dikonfirmasi Surya melalui sambungan telepon, Sabtu (11/7/2020).

Ia mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di rumah korban.

"Motif pencurian yaitu pelaku merasa sakit hati karena diberhentikan sebelum bulan Puasa oleh korban sehingga merencanakan melakukan pencurian," ungkapnya.

Ramalan Cinta Zodiak Besok Minggu, 12 Juli 2020: Gemini Rentan dan Sensitif, Capricorn Jadi Canggung

Wali Kota Risma Kunjungi Anak-anak Korban Pedofilia, Terkuak Kondisi Korban: Takut Ada Ancaman

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 10 kali melakukan pencurian di rumah korban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggandakan kunci rumah saat masih bekerja di rumah majikannya.

"Pelaku beraksi setiap hari jumat saat korban melaksanakan ibadah salat jumat.” terangnya.

Pimpin Mutasi Kapolsek Genteng dan Kapolsek Tambaksari, Begini Harapan Kapolrestabes Surabaya

Menurut dia, pelaku melakukan pencurian 10 kali di rumah korban dan menggasak uang tunai senilai Rp.8 juta.

"Pelaku juga mencuri peralatan bengkel las milik korban dan terakhir kedapatan mencuri lagi di dalam rumah korban," ucapnya.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang melihat pelaku beraksi mencuri di rumah korban. Secara bersamaan anggota Polsek Prajuritkulon yang melaksanakan patroli saat memberi imbauan wajib pakai masker di dekat lokasi kejadian mendapat laporan pencurian.

"Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah dan berhasil ditangkap saat berusaha kabur melalui genteng," pungkasnya.

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Mio Soul 125 warna merah L 4882 XG, tiga buah kunci rumah atau duplikat dan uang tunai Rp.150 ribu.

Disisi lain, Panit Reskrim Ipda Umam bersama anggota Reskrim dan Sabhara membawa pelaku untuk menjalani Rapid Test Covid-19 di Labkesda Kota Mojokerto.

“Hasil rapid tes pelaku adalah non reaktif, kita lakukan untuk mengetahui kondisi kesehatannya karena saat ditangkap sempat kontak dengan puluhan warga dan anggota," tandasnya.

Penulis: Mohammad Romadoni

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved