Niat Mancing Berujung Pencurian Kabel Telkom di Gresik, Aksi Licik 5 Pria Terungkap, Lihat Endingnya
Sebanyak lima pemuda asal Gresik dan Surabaya digelandang satu persatu menuju Mapolsek Cerme.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak lima pemuda asal Gresik dan Surabaya digelandang satu persatu menuju Polsek Cerme.
Gara-garanya, para lelaki ini mencuri kabel tembaga milik PT Telkom di bawah jembatan.
Kelima pelaku adalah Sunaryo (26) warga Dusun Dadap Kuning RT 03/RW 04, Desa Dadap Kuning, Cerme.
• Gaya Risma Ingatkan Protokol Kesehatan ke Warga, Blusukan Naik Motor ke Gang Kecil: Ayo Pakai Masker
Achmad Shokhib (30), Mochamad Abdul Malik (22), Choirul Anam (21), Adi Suyapto (30) adalah warga Tambak Pring Barat, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin menyebut kelima pemuda ini nekat mencuri kabel tembaga tanah milik PT Telkom pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 02.00 Wib Tepatnya di Kolong Jembatan Desa Iker Iker Geger, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
"Awalnya mereka ini mancing kemudian jalan-jalan ada kabel bagus, rembukan janjian akhirnya disepakati dicuri itu," kata Nur Amin.
• Sejoli Nekat Ngebut Nikah, Tragedi Ranjang Kuak Kondisi Asli Istri, Suami Syok Baca Catatan Medis
• Arsy Iri Lagu Aurel Hermansyah Trending No 1 di YouTube, Ashanty Tak Suka: Berambisi Boleh
Mereka berlima sepakat mencuri kabel sepanjang 15 meter kabel tembaga tanah ukuran 600 Fare untuk jaringan telepon milik PT Telkom Datel Gresik dengan cara dipotong potong menggunakan alat berupa gergaji.
Setelah berhasil mengambil kemudian disimpan ditempat yang aman ditutupi semak-semak dan daun daun yang kering agar tidak terlihat sekitar empat meter dari lokasi kejadian.
Kelima pelaku tersebut ditangkap karena akan mengangkut dan mengambil 18 potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare yang disembunyikan oleh tersangka sekitar 4 Meter dari lokasi.
• Surat Edaran Belajar dari Rumah Selama Pandemi Covid-19, Guru di Pamekasan Wajib Presensi Elektronik
"Rencananya untuk dijual tapi kita langsung dilokasi saat mau mengambil pada Rabu (8/72020) pukul 03.30 Wib lalu," terangnya.
Niat para pelaku untuk menjual kembali karena tembaganya bagus berakhir di balik jeruji besi.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa18 potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare, satu Catter warna Merah, satu cetok, satu Gergaji Besi, satu Pisau, satu unit sepeda motor Supra warna Hitam L 2871 OB dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna hitam putih Nopol L 3586 AS.
• Golkar Belum Tentukan Sikap Soal Koalisi Pilkada Gresik 2020, DPD: Kita Perhatikan Dawuh Kiai Sepuh
"Mereka nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Arie Noer Rachmawati