Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tolak Revisi Perda RTRW, Sejumlah Fraksi DPRD Sidoarjo Tak Mau Banyak Lahan Hijau Berubah Fungsi

Penolakan terhadap rencana revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Sidoarjo mengemuka. Meski revisi raperda masih digodok

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Pansus rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat sidak ke beberapa wilayah yang masuk area hijau di kawasan Porong, Sidoarjo, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Penolakan terhadap rencana revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah ( Perda RTRW ) sedang mengemuka di kalangan DPRD Sidoarjo.

Bahkan beberapa fraksi sudah menyampaikan penolakannya meski revisi raperda masih proses penggodokan oleh panitia khusus ( pansus ) di DPRD Sidoarjo.

"Lahan hijau jangan diubah, apalagi dikurangi. Apalagi di saat kita sedang dihadapkan persoalan pangan seperti sekarang ini," kata anggota Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, Minggu (12/7/2020).

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Fraksi PAN, Bangun Winarso.

Menurutnya, revisi Perda RTRW harus didahului perubahan substansi. Perubahan tersebut harus ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Apabila revisi RTRW ditetapkan sebelum perubahan subtansi, menurut kami berpotensi cacat hukum dan kami tidak setuju," tegasnya.

Terpisah, Ketua Pansus Revisi Raperda RTRW Sidoarjo, Tarkit Erdianto mengatakan, pihaknya bakal tetap mempertahankan lahan hijau produktif. Tidak akan asal-asalan mengubah status hijau jadi kuning.

BREAKING NEWS - Pipa Gas Bocor dari Area Pengeboran Minarak Brantas di Tanggulangin Sidoarjo

"Seperti area di Kedungsolo, Kecamatan Porong, lahan hijau masih produktif dan pengairannya bagus. Tentu akan kita pertahankan meski diajukan berubah status jadi kuning," kata Tarkit Erdianto.

Beda halnya area di Kesambi, Porong.

Lahan di sana sudah ditempati oleh warga korban lumpur untuk hunian. Sehingga layak diubah statusnya menjadi kuning. Namun tetap perlu diskusi lagi dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).

"Kami menolak intervensi siapapun. Jika hijau kita tetap pertahankan. Makanya kami terus turun ke lapangan untuk mengetahui secara langsung," tegas politisi PDIP tersebut.

Dua Tenaga Medis di Sidoarjo Meninggal karena Covid-19, 18 Orang Masih Jalani Perawatan

Sabtu (11/7/2020) kemarin, pansus mengunjungi empat desa di Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Di wilayah Porong sendiri terdapat luasan 1154 hektare lahan yang masuk dalam draft revisi Raperda RTRW.

Empat desa yang didatangi itu antara lain Desa Kebonagung yang diajukan perubahan 126 hektare, Kedungsolo dengan luasan 73 hektare, Kesambi 98 hektare, dan Lajuk dengan 94 hektare.

Kedungsolo mendapat perhatian lebih dari pansus.

Di sana ada tiga blok kawasan hijau produktif diminta untuk jadi lahan kuning. Perubahan status zona tersebut juga disampaikan juga oleh Lurah Kedungsolo.

Kawasan Lumpur Lapindo Sidoarjo Belum Layak Jadi Tempat Wisata, BHS: Statusnya Bencana Nasional

Tapi pansus menilai, lahan itu patut dipertahankan tetap hijau. Apalagi di lahan itu juga terdapat tanah kas desa (TKD).

Untuk Desa Kesambi, Tarkit menyatakan akan kembali mempelajari peta dan draft Raperda RTRW.

Sebab di sana ditemukan lahan hijau yang dijadikan perkampungan. Namun perkampungan tersebut, ditempati oleh pindahan korban Lumpur Lapindo.

Persoalan juga ditemukan saat beberapa waktu lalu ke Tulangan.

Di sana, total luasan lahan hijau saat ini mencapai 1.655,51 hektare (Ha).

Pemkab mengusulkan perubahan menjadi 607,11 Ha. Artinya hampir separuh lebih sawah yang bakal berubah fungsi.

Kondisi serupa terlihat di Krembung. Luasan lahan hijau mencapai 2.025,85 Ha. Bakal dikurangi menjadi 1.274,60 Ha.

Pegawai dan Warga Binaan Dinsos Sidoarjo Jalani Rapid Test, Tekan Angka Sebaran Covid-19 di Jatim

"Itu harus ditelaah kembali. Karena dari hasil sidak di lapangan, tanah tersebut masih subur dan masih produktif," paparnya.

Dicontohkan Desa Kedungrawan, Krembung. Lahan yang diusulkan berubah fungsi memang tak lagi digunakan. Statusnya TKD. Namun masih ada saluran irigasi dan dimanfaatkan untuk area pertanian.

Sedangkan di Tulangan, Desa Jiken, Kepunten, Kepatihan, dan Gelang, pansus menemukan kejanggalan.

Pemkab baru mengusulkan perubahan dari lahan pertanian menjadi perumahan, padahal di sana sudah diuruk untuk perumahan.

Dalam rencana revisi Perda RTRW, diketahui bakal ada perubahan luasan LP2B (lahan pangan pertanian berkelanjutan). Saat ini LP2B Sidoarjo mencapai 12.205 hektare, tersebar di 18 kecamatan.

Dalam perubahan luasan LP2B, akan ada pengurangan sekitar 5.000 hektare. Sehingga jika ini terealisasi nanti, luasan LP2B Sidoarjo akan tersisa sekitar 7.000 hektare saja.

Namun, pihaknya mengaku harus sangat hati-hati. Anggota pansus berusaha datang langsung ke lokasi, melihat kondisinya, agar tidak salah dalam merumuskan perubahan fungsi.

"Jangan sampai, lahan hijau atau lahan yang produktif malah jadi korban. Karena kita harus menjaga lahan produktif untuk kebutuhan pangan kita," lanjutnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved