Perlu Data Tambahan, Berkas Kasus Pencabulan Putra Tokoh Agama Jombang Dikembalikan Jaksa ke Polisi
Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh putra tokoh agama di Jombang dikembalikan lagi ke penyidik Polda setelah diterima Kejati Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus dugaan pencabulan putra tokoh agama di Jombang dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim setelah diterima Kejati Jatim.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara. "Berkas belum kembali dari penyidik," ujarnya, Selasa, (14/7/2020).
Dengan demikian, kejaksaan menunggu berkas kembali untuk diteliti.
• Kekejaman Ayah Tiri Cabuli Anak, Malah Dinikahkan ke Pria Disabilitas, Jelang Nikah: Masih Diperkosa
• Nafsu Sesat Kakek Surabaya Cabuli 4 Bocah Bergiliran di Gubuk, Iming-iming Es Krim & Snack: Khilaf
• Rayuan Maut Pria Jember Cabuli Gadis 14 Tahun di Rumah, Iming-iming Bakal Nikah, Bermula dari Medsos
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi menjelaskan berkas tersebut masih dalam tahap pra penuntutan.
"Berkas masih dalam tahap pra penuntutan," tambah Herry.
Artinya, berkas tersebut masih perlu data tambahan atau masih lemah untuk diteliti sehingga dikembalikan ke penyidik.
Kasus yang menyeret pria berinisial MSA ini bermula ketika putra tokoh agama di Jombang ini dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, asal Jawa Tengah sekitar November lalu.
Kasusnya ditangani Polres Jombang, sampai kemudian MSA ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, MSA tidak pernah ditahan.
Bahkan dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi tanpa alasan jelas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-dan-pemerkosaan-kepada-dua-anak-kandung-oleh-sang-ayah-di-trenggalek.jpg)