Rayuan Maut Pria Jember Cabuli Gadis 14 Tahun di Rumah, Iming-iming Bakal Nikah, Bermula dari Medsos
Seorang pemuda penjual kue keliling di Kecamatan Umbulsari ditangkap polisi.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Seorang pemuda penjual kue keliling di Kecamatan Umbulsari Jember ditangkap polisi.
Dia ditangkap setelah diketahui melakukan pencabulan kepada anak berusia 14 tahun.
Pemuda berusia 21 tahun itu kini mendekam di tahanan Polsek Umbulsari.
• Update Covid-19 di Jember, Ada Tambahan 12 Pasien Positif dalam Sehari
• Temukan SKD Diterbitkan 20 Hari Sebelum Masa Pendaftaran PPDB, DPRD Jember Minta Verifikasi Faktual
• Beli Rumah Mewah Anang Rp 35 M Tanpa Nawar, Begini Sosok Sultan dari Jember, Ashanty: Pada Ketawa
Penjual kue keliling itu mengenal anak yang dicabulinya. Keduanya disebut berpacaran sekitar dua pekan, setelah sekitar sebulan sebelumnya kenalan melalui media sosial.
Selama dua pekan berpacaran, pemuda itu disebut dua kali mencabuli anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Peristiwa itu terbongkar ketika orang tua remaja SMP tersebut tidak mendapati sang anak di kamarnya pada 6 Juli lalu.
Setelah dicari, ternyata anak itu ada di rumah penjual kue tersebut.
Mereka tertangkap basah melakukan tindakan asusila. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi, karena orang tua anak tidak menerima perbuatan cabul pemuda tersebut.
"Kasus itu dilaporkan ke Polsek. Pelakunya disangka melakukan tindak pencabulan karena korban masih anak di bawah umur, meskipun dia beberapa kali mengaku akan bertanggungjawab," ujar Kanit Reskrim Polsek Umbulsari Iptu Suharto.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui pemuda dan anak remaja itu berkenalan melalui media sosial.
Pemuda itu merayu anak SMP itu melalui janji manis supaya menuruti kemauannya. Pemuda dan anak itu kemudian berpacaran, dan pemuda itu melakukan perbuatan cabul kepada anak tersebut.