Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilu Gadis 12 Tahun Dinikahi Pria 45 Tahun di Banyuwangi, Tinggal Serumah, Fakta Nekat Ortu Angkat

seorang gadis berusia 12 tahun, NW, di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, dinikahkan oleh orangtua angkatnya.

Penulis: Haorrahman | Editor: Sudarma Adi
Ilustrasi Pernikahan Dini 

Sementara itu, dispensasi nikah dini makin marak.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur mengatakan permohonan dispensasi nikah tahun ini meningkat drastis dibandingkan tahun lalu. 

Peningkatan ini lantaran adanya revisi atas UU Perkawinan No. 1/197. Dimana usia minimal calon wanita menjadi 19 tahun yang sebelumnya 16 tahun.

Dengan adanya UU ini, pasangan yang usianya di bawah 19 tahun tidak bisa menikah. 

Pada Januari tahun ini saja ada 47 permohonan nikah dini. Jauh lebih tinggi dibandingkan Januari tahun lalu yang hanya delapan permohonan saja. 

"Yang sebelumnya sebenarnya sudah cukup usia menikah akhirnya jadi tidak cukup usianya. Mereka lalu mengajukan dispensasi nikah," ujar Syakur, Minggu, (28/6/2020).

Peningkatan juga terjadi selama masa pandemi Covid-19 jika dibandingkan tahun lalu.

Meskipun, selama April hingga Mei ini jumlahnya tidak sebanyak pada Februari hingga Maret sebelum pandemi. 

Pada April tahun ini ada 16 perkara dan Mei 12 perkara. Sedangkan April tahun lalu hanya delapan perkara dan Mei tujuh perkara.

"Meskipun pandemi jumlahnya lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Mereka yang mengajukan pernikahan dini karena keadaan tertentu. Namun, dia enggan menjelaskan alasan pengajuan perkara dengan dalih untuk melindungi privasi pemohon.

"Alasannya karena urgent sudah mau menikah dan tidak bisa ditunda lagi," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved