Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Waspada Penipuan, Disdukcapil Banyuwangi Tegaskan Aktivasi IKD Hanya Bisa Secara Offline

Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi meminta masyarakat agar mewaspadai penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
IKD - Fitur yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Disdukcapil Banyuwangi mengimbau masyarakat agar mewaspadai penipuan berkedok aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). 

Poin penting:

  • Disdukcapil Banyuwangi mengimbau warga waspada terhadap penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena aktivasi hanya bisa dilakukan secara offline melalui petugas resmi.
  • Aktivasi IKD wajib dilakukan di tempat pelayanan resmi seperti mal pelayanan publik, kantor desa/kelurahan, pusat layanan Genteng dan Rogojampi, serta Gerai TPI Muncar.
  • IKD dibutuhkan untuk mendaftar program bansos digital, yang dapat dilakukan mandiri melalui laman perlinsos, lewat agen perlinsos, atau langsung ke kantor desa/kelurahan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuwangi meminta masyarakat agar mewaspadai penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pihaknya memastikan bahwa pendaftaran IKD hanya bisa secara offline melalui petugas pemerintah.

"Hati-hati masyarakat Banyuwangi terhadap penipuan pendaftaran IKD. karena aktivasi IKD itu hanya bisa dilakukan secara offline, bukan online," kata Ustadi, Jumat (10/10/2025).

Imbauan itu disampaikan karena adanya pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat tentang bisa tidaknya aktivasi IKD dilakukan secara online.

Maka dari itu, masyarakat perlu waspada apabila ada tawaran aktivasi IKD yang bisa dilakukan hanya secara online dengan panduan dari penipu.

Ia menjelaskan, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan dengan cara datang ke tempat pelayanan. Tempat pelayanan yang dimaksud, yakni mal pelayanan publik, kantor kelurahan dan desa, pusat pelayanan publik Genteng dan Rogojampi, dan Gerai TPI Muncar.

"Jadi aktivasi IKD harus melalui petugas. Jangan sampai tertipu oleh orang yang mengaku bisa membantu aktivasi lewat telepon secara online," tuturnya.

Baca juga: Dispendukcapil Bondowoso Terima Aduan KTP Palsu dari Bank, Imbau Beralih ke IKD

Di Banyuwangi, aktivasi IKD diperlukan untuk mendaftarkan diri secara mandiri dalam program bantuan sosial (bansos) digital. Dengan memiliki IKD, warga yang merasa tak mampu bisa langsung mendaftar dengan mengunjungi laman perlinsos.

Selain mendaftar secara mandiri, warga juga bisa mendaftarkan diri dalam program itu melalui dua cara lain. Yakni melalui agen perlinsos atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga lima hari ke depan atau hingga 15 Oktober. Setelah pendaftaran ditutup, pemerintah pusat akan mengolah data yang ada untuk menentukan layak tidaknya pendaftar sebagai penerima bansos.

Program pendaftaran bansos digital ini rencananya akan dipakai sebagai dasar penyaluran dua jenis bantuan pemerintah, yakni program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) tahun 2026. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved