Virus Corona di Surabaya
Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya Berencana Lakukan Monitoring Ketat di Pintu Masuk Kota
Pemberlakuan ketentuan pekerja luar kota wajib miliki surat keterangan negatif Covid-19, membuat Pemkot harus melakukan monitoring di pintu masuk kota
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemberlakuan ketentuan pekerja luar kota wajib kantongi surat keterangan negatif Covid-19, membuat Pemkot harus melakukan monitoring di pintu masuk kota.
Petugas bakal melakukan monitoring di stasiun, bandara, pelabuhan dan terminal.
"Itu mesti harus menunjukkan hasil rapid test tersebut," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020).
Sementara untuk kendaraan pribadi, Irvan menyebut sejauh ini pihaknya masih merumuskan formulasi yang pas.
Sudah ada 17 pos check point yang sebelumnya dipakai saat PSBB beberapa waktu lalu.
• Kapten Persela Lamongan Bersiap Tatap Lanjutan Liga 1, Double Round Robin Kondisi Tubuh Harus Fit
• Tragedi Pernikahan Jadi Hari Pemakaman, 1 Kecerobohan Pengantin Wanita Fatal: Tercekik di Meja
Bisa jadi pos tersebut dalam waktu dekat akan diaktifkan kembali.
Tentunya dengan teknis yang berbeda.
Secara teknis ini masih dalam rapat pembahasan Pemkot Surabaya.
"Apakah akan di setiap check point ini, kita masih akan koordinasikan dengan TNI dan Polri," ungkap Irvan.
• Penuhi Kebutuhan Warga di Tengah Pandemi, Kampung Tangguh di Madiun ini Budidayakan Sayur Hidroponik
• Komunitas Ninja Surabaya Touring Perdana di Transisi New Normal, Temui Banyak Fenomena Baru: Menarik
Secepatnya akan disusun, termasuk ada wacana terkait beberapa ruas jalan yang akan sementara waktu ditutup.
Bila ini resmi dilakukan, Irvan mengungkapkan bakal ada monitoring ketat.
Ini juga termasuk mobilitas warga dari luar daerah yang akan masuk Surabaya.
Sementara bagi warga luar KTP Surabaya tapi sudah tinggal di kota pahlawan bisa menggunakan surat domisili.
Prinsipnya, ini akan menjadi salah satu cara Pemkot untuk terus mengendalikan laju penyebaran yang saat ini diklaim alami penurunan di Surabaya.
• Ini 5 Provinsi yang Alami Penambahan Kasus Corona Tertinggi Rabu 15 Juli 2020, Jawa Tengah Pertama
• Lihat Makeup Vampir Ala Beauty Content Creator Lala, Bikinnya Tak Sampai 2 Jam: Tidak Perlu Rapi
Untuk diketahui, Perwali nomor 33 tahun 2020 yang baru dikeluarkan Pemkot, diantaranya mewajibkan seluruh pekerja luar kota yang keluar masuk Surabaya harus negatif Covid-19.
Bahkan, harus mengantongi surat keterangan rapid non reaktif maupun swab test dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.
Ketentuan itu termuat dalam pasal 12 poin 2 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan/pekerja.
• Ditinggal Pemilik Panen Kacang di Sawah, Rumah Warga Situbondo Ludes Terbakar, Kerugian Capai Jutaan
Secara resmi, Perwali yang menjadi perubahan atas Perwali nomor 28 tahun 2020 telah disahkan pada 13 Juli kemarin.
"Terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya waitres, karyawan yang punya hubungan langsung dengan masyarakat," kata Irvan.