Imbas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, 195 Peserta di Malang Raya Turun Kelas

Imbas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, 195 peserta BPJS Kesehatan di Malang Raya telah mengajukan penurunan kelas.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata, Kamis (16/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 195 peserta BPJS Kesehatan di Malang Raya telah mengajukan penurunan kelas, imbas kenaikan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Juli 2020.

Naiknya iuran BPJS kesehatan tersebut, sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata menyampaikan, jumlah peserta tersebut merupakan data terupdate per tanggal 14 Juli 2020 kemarin.

"Penurunan kelas tidak begitu banyak, dari jumlah peserta BPJS Kesehatan di Malang Raya yang mencapai 2.550.000 jiwa," ucapnya, Kamis (16/7/2020).

Dari data BPJS Kesehatan Malang, dari 195 peserta yang turun kelas, paling banyak penurunan dari kelas II ke kelas III yang mencapai 134 peserta.

Sedangkan untuk kelas I ke kelas II 20 peserta, dan kelas I ke kelas III 41 peserta.

Agar Mahasiswa Baru Merasakan Suasana Kampus, IKIP Budi Utomo Malang Sambut Maba Langsung

Baru Saja Tutup Wisata Pantai di Malang Selatan, Bupati Sanusi Malah Launching Candi Ganter, Kenapa?

"Ini berbanding terbalik dari peserta yang naik kelas hingga saat ini hanya ada lima orang peserta," tambahnya.

Dina Diana Permata menambahkan, proses perubahan kelas kini lebih dipermudah, yakni dilakukan secara online melalui mobile JKN.

Selain itu, masyarakat yang akan menurunkan kelasnya juga bisa langsung mendatangi Kantor BPJS yang terletak di Jalan Raya Tumenggung Suryo, Kota Malang.

"Sebenarnya proses turun kelas ini sudah kami sampaikan. Yang minta aktif dan turun kelas langsung bisa datang ke kantor," ucapnya.

Dr Umar Dirumorkan Melaju Bersama Miskat pada Pilkada Malang 2020, Bagaimana Reaksi Partai Golkar?

Fakta di Balik Pasien Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit di Malang, Ternyata Ibu yang Baru Melahirkan

Adapun kenaikan iuran BPJS terjadi pada peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Sebagaimana tarif yang telah disesuaikan, kelas I dari yang sebelumnya Rp 80.000 kini menjadi Rp 150.000.

Kelas II iurannya yang dulu sebesar Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000, dan kelas III yang semula Rp 25.500 saat ini menjadi Rp 42.000.

Khusus peserta PBPU kelas III, di tahun 2020 hanya akan membayar Rp 25.500 saja.

Pemkab Malang Gratiskan Pemakaian Pendopo Peringgitan untuk Resepsi Pernikahan, Ini Cara Daftarnya

Wali Kota Blitar Serahkan 400 Paket Sembako, Khusus Buat Pelaku Ekonomi Kreatif Terdampak Covid-19

Sebab, sisanya yakni Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah hingga akhir tahun.

Dan di tahun 2021 nanti, peserta kelas III hanya akan membayar Rp 35.000.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved