Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Kota Malang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba dan Kosmetik Palsu: Hasil 206 Perkara

Kejari Kota Malang musnagkan barang bukti Narkoba dan kosmetik palsu. Kegiatan rutin untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang sitaan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pemusnahan barang bukti narkoba dan kosmetik palsu oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (16/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan berbagai barang bukti yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkoba serta kosmetik palsu.

Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Kejari Kota Malang dengan cara dibakar.

Menkes Ganti Sejumah Istilah Terkait Covid-19, IDI Jatim Beri Tanggapan

TERKUAK Modus Pelaku Email Phising Sabotase Transaksi Rp 8 M Perusaan Jepang: Bedakan Titik Strip

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa mengatakan pemusnahan dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang sitaan.

"Selain sebagai kegiatan rutin, juga bisa menjadi pertanggungjawaban ke publik. Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (16/7/2020).

Dijelaskannya, untuk narkotika ganja dari 53 perkara, seberat 8,3 kg.

Persiapan Naik Pangkat, 100 Personel Polres Pamekasan Berlatih Beladiri Polri

Lihat Cara Ibu 1 Anak di Madiun Geluti Bisnis Reptil, Awalnya Hobi: Masa Covid-19 Malah Order Naik

Sabu sabu dari 120 perkara, seberat 1.387,5 gram.

Selain itu narkotika jenis obat obatan terlarang atau pil dari 32 perkara, sejumlah 187.463 butir.

"Selain itu juga ada kosmetik palsu dari 1 perkara sebanyak 10 kardus serta beberapa HP," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Ferdin mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan dari hasil penindakan selama sekitar setengah tahun.

"Beberapa barang yang dimusnahkan, adalah hasil penindakan dari bulan Desember 2019 sampai bulan Juli 2020. Dan ada sebanyak 206 perkara yang telah diputuskan. Barang bukti sendiri dirampas kemudian dimusnahkan agar tidak disalahgunakan orang orang yang tidak bertanggungjawab," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved