TERKUAK Modus Pelaku 'Email Phising' Sabotase Transaksi Rp 8 M Perusaan Jepang: Bedakan Titik Strip
Polda Jatim bongkar modud pelaku email phising crime sabotase transaksi Rp 8 M Perusahaan Jepang. Pelaku bedakan titik dan strip.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terungkap modus tiga pelaku kejahatan bermodus manipulasi email ( email phising crime) yang berhasil dibekuk Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pelakunya adalah tiga orang bernama Reza Hernanda, Syahruddin Noor, dan Denny Anggriawan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, ketiga pelaku membagi tugas dalam menjalankan aksinya.
• FIX Persesa Sampang Mundur dari Liga 3 2020, Para Pemain Disiapkan untuk Kompetisi Tahun Depan
• Isi Percakapan Tak Lazim Editor Metro TV dan Kekasih Sebelum Tewas, Terungkap Impiannya
Mereka berkomplot memanipulasi sebuah email, dengan membuat email fiktif, guna menyabotase aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan dua perusahaan.
Perusahaan yang menjadi sasaran mereka adalah PT TJ asal Jepang yang hendak mentransfer uang pembelian bahan baku produksi, plastik recovery, senilai Rp 8.6 Miliar kepada PT TS yang berkantor di Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia.
Mereka membuat sebuah email dengan username yang disamakan dengan nama asli perusahaan PT TS.
Tak cuma itu, para pelaku juga menggunakan logo perusahaan yang sama, seperti yang digunakan PT TS.
• Lihat Cara Ibu 1 Anak di Madiun Geluti Bisnis Reptil, Awalnya Hobi: Masa Covid-19 Malah Order Naik
• Menkes Ganti Sejumah Istilah Terkait Covid-19, IDI Jatim Beri Tanggapan
Tujuannya, tidak lain, membuat PT TJ Jepang terkecoh untuk mentransfer uang senilai Rp 8.6 Miliar itu; sesuai instruksi email terbaru dari email palsu gubahan para pelaku.
"Tersangka membuat suatu akun email yang sengaja dibuat mirip atau palsu, dengan akun email milik PT TS dan PT TJ," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).
Trunoyudo menambahkan, di dalam isi pesan dari email palsu yang diperoleh PT TJ Jepang, perusahaan tersebut diminta mengirim uang tersebut ke nomor rekening baru.
Yakni nomor rekening milik perusahaan lain yang dikelola oleh pelaku Denny Anggiawan bernama PT KKK berkantor di Pulau Kalimantan.
"Yang harusnya dari PT TJ (Jepang) uang dikirim ke PT TS. Sama pelaku direkayasa jadi dikirim ke PT KKK, pakai rekening para pelaku," jelasnya.
Mantan Kapolres Purwakarta itu menjelaskan, kasus manipulasi tersebut terbongkar setelah kedua perusahaan itu; PT TS yang berkantor di Sidoarjo, Jatim, Indonesia, dan PT TJ yang berkantor di Osaka, Jepang, pada Rabu (17/6/2020) kemarin.
Pengusutan kasus tersebut menuai titik terang karena ternyata kejahatan itu bermula dari upaya sabotase yang dilakukan oleh salah seorang karyawan perusahaan PT TS sendiri, bernama Reza Hernanda, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.