Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Pegawai Telkom Ajak Remaja Putus Sekolah Curi Kabel 130 Meter, Terdesak Ekonomi Jadi Sebab

Mantan karyawan Telkom berinisial AS (39) dan rekannya berinisial AT (17) nekat mencuri kabel optik milik Telkom.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Polres Madiun Kota merilis kasus pencurian kabel yang dilakukan mantan pegawai Telkom, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Terdesak kebutuhan ekonomi, mantan karyawan Telkom berinisial AS (39) dan rekannya berinisial AT (17) nekat mencuri kabel optik milik Telkom yang ada di pinggir jalan raya Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kedua warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini mencuri kabel sepanjang 130 meter dengan cara memotongnya menggunakan gergaji.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, mengatakan, aksi pencurian kedua tersangka ini dilakukan pada 21 Juni 2020.

Asyik Ngobrol Bareng Teman Sambil Cari Makanan Ternak di Sawah, Kakek di Nganjuk Tiba-tiba Meninggal

Pada malam itu, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, keduanya memanjat pohon dan memotong kabel yang terpasang di tiang listrik.

Mereka kemudian menariknya ke perkebunan tebu yang berada di sekitar lokasi.

5 Gubernur Dipuji Jokowi karena Terbaik Hadapi Covid-19, dari Pulau Jawa Cuma 1 Provinsi

Warkop Dekat TKP Dihampiri Anjing Pelacak setelah Endus Baju Editor Metro TV Yodi Prabowo, Bau Amis?

"Kedua pelaku ini mencuri dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan gergaji. Jadi, mereka naik keatas pohon, memotong kabel kemudian ditarik ke arah perkebunan tebu di dekat lokasi," ungkap Kapolres saat Pers Release, Rabu (15/7/2020) kemarin.

Namun sial, aksi mereka diketahui warga setempat yang akhirnya menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke kantor Polsek Jiwan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya melakukan aksi pencurian atas inisiatif sendiri.

Kolam Gantung Mewah Gratis Dituggu-tunggu Warga Surabaya, Peresmian Tunggu Pandemi Covid-19

Iptu Fatah menambahkan, dikarenakan usia AT tergolong di bawah umur, maka akan dilakukan diversi.

"Meskipun masih anak-anak, tapi tersangka ini sudah tidak bersekolah. Hubungan tersangka AT dengan tersangka AS ini hanya teman, tidak ada hubungan keluarga," kata Fatah.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti kabel sepanjang 130, gergaji dan tang potong.

Editor Metro TV Yodi Prabowo Suka Murung Sebelum Tewas, Gelagat Janggal Dikuak Ibu, Saya Salah

Dari pengakuan tersangka, kabel hasil curian ini rencananya akan dijual dengan harga Rp15 juta.

Atas perbuatannya, tersangka AS bakal dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, sejak Januari hingga Juli 2020, Sat Reskrim Polres Madiun Kota mengungkap 74 kasus tindak kriminal dari total sebanyak 106 laporan.

Penulis: Rahadian Bagus

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved