Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Lamongan Ini Embat Ponsel Tetangganya, HP Curian Malah Dipakai Teror Ibu Korban, Lihat Nasibnya

Ia nekad mencuri ponsel milik Riki Bagustaris (21) yang masih tetangga satu RT dengan pelaku.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Tersangka Zizamzu 

Saksi Andisa memastikan dan langsung menemui Zizamzu.
Zizamzu tak berkutik dan mengakui perbuatannya, dialah yang mencuri HP korban.

Tidak ingin main hakim sendiri, korban dan saksi melaporkan pelaku ke Polsek Ngimbang. "Pelaku diamankan anggota di rumahnya berikut barang buktinya. Pelaku dan korban masih tetangga satu RT, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Djoko Bisono.

Kini pelaku diamankan di Polsek Ngimbang dan dijerat Pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Akibat kejadian ini korban merugi sebesar Rp 1, 8 juta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved