Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sabotase Transaksi Keuangan 2 Perusahaan, 3 Komplotan Penjahat 'Email Pitching' Dibekuk Polda Jatim

Tiga orang pelaku kejahatan bermodus manipulasi email (Email Pitching Crime) dibekuk Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Reza Hernanda, Syahruddin Noor, dan Denny Anggriawan saat dikeler ke Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020). 

"PT KK, dibidang batu bara, dan macam macam, dia direktur (inisial DA atau Denny Anggriawan)," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, uang hasil manipulasi itu sudah diterima sepenuhnya, sejumlah Rp 8.6 Miliar.

Nganjuk Hadapi Penyebaran 2 Virus Sekaligus, Sama-sama Membahayakan Kesehatan, ini Kata Gugus Tugas

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan menyita semua buku rekening para pelaku.

Komplotan tersebut ternyata hanya mampu menghabiskan dua miliar saja.

"Sudah kami bekukan semua. Ya memang sudah ada beberapa yang digunakan, tapi sisanya sudah kami bekukan. Yang dipakai hampir Rp 2 Miliar, sisa Rp 6 Miliar iya," ujar Catur.

50 Persen Kasus Corona Nasional Ada di Jatim, Jokowi akan Terbitkan Inpres Soal Kepatuhan Protokol

Atas perbuatannya, para Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 5 UU ayat 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukumannya, diatas lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved