Polres Gresik Tangani Laporan FIF
Kanit Tipiter Polres Gresik, Iptu Igo Fazar Akbar membenarkan adanya laporan dari FIF cabang Gresik. Bahkan, laporan itu sudah naik ke tahap penyidika
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kanit Tipiter Polres Gresik, Iptu Igo Fazar Akbar membenarkan adanya laporan dari FIF cabang Gresik. Bahkan, laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Ya, intinya saat ini kami sedang menangani laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh FIF," kata Igo, Kamis (16/7/2020).
Laporan tersebut sudah masuk pada bulan Februari lalu. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Laporan sekitar Februari, Korban FIF," ucapnya.
FIF Cabang Gresik mengaku sebagai korban.
"Kejadian bermula di akhir tahun 2019. Ada sejumlah konsumen yang bermaksud membeli motor secara tunai melalui oknum sales dealer (bukan karyawan FIF), yang mengajukan pembelian secara kredit ke FIF Cabang Gresik melalui beberapa dealer. Hal tersebut diungkap oleh Munir (sales freelance dealer, yang juga bukan karyawan FIF) saat diminta keterangannya.
Dalam pemberitaan tersebut ada pernyataan mengenai pembelian sepeda motor dilakukan secara tunai, tapi BPKB-nya tak kunjung keluar alias disita.
Tentang hal ini kami dapat jelaskan bahwa secara fakta FIF Cabang Gresik tidak mengetahui dari awal terkait masalah tersebut, sebab semua berproses sesuai dengan SOP yang berlaku sehingga tidak benar pihak FIF Cabang Gresik melakukan sita Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), karena bila pembelian motor secara kredit, maka Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut adalah sebagai barang jaminan pembiayaan motor baru, sehjngga dokumen dimaksud memang harus berada di FIF Cabang Gresik.
Menindaklanjuti masalah ini, pihak FIF Cabang Gresik telah melakukan upaya hukum untuk mencari dan mengungkap siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab atas kasus ini. Pada tanggal 19 Februari 2020, pihak FIF Cabang Gresik melakukan pelaporan di Polres Gresik dengan Nomor Pelaporan: LP/76/tl/2020/JATIM/RESGRESlK, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau pemalsuan surat. Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan.
Kemudian, pada tanggal 14 Juli 2020 terjadi pertermuan di Kantor FIF Cabang Gresik antara Ira Oktafia Damayanti selaku Kepala FIF Cabang Gresik, Edy Siswanto selaku Recovery Section Head dan Shoffan Andika selaku Recovery Proces Cordinator bersama Nurul Yatim selaku Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) serta dua orang anggota yang juga merupakan Kepala Desa mewakili para warga yang merasa menjadi korban.
Dalam pertemuan tersebut Ira Oktafiana sebagai kepala cabang FIF Cabang Gresik menekankan bahwa FIF Cabang Gresik tidak pernah menyampaikan ada kesalahan SOP, melainkan ada oknum safes dealer yang menyalahi prosedur. Jadi, tidak benar manajemen mengatakan salah prosedur seperti yang tertulis di pemberitaan sebelumnya.
• 200 Motor yang Dibeli Cash Warga Gresik Malah Jadi Kredit oleh FIF hingga BPKB Disita
• Putra Kedua Ungkap Kronologi Omas Wati Meninggal, sempat Mengira Sang Ibunda Tidur: Kambuh
• Mandi di Sungai Brantas, Warga Bulusari Tulungagung Hilang Terseret Arus
Menjawab permintaan Nurul Yatim yang mewakili korban agar pihak manajemen FIF Cabang Gresik mengeluarkan BPKB dan juga merninta pembersihan nama di BI Checking, Kepala Cabang FIF Cabang Gresik Ira Oktafia Damayanti, menyatakan bahwa cabang kami justru juga merupakan korban.
Untuk hal ini kami sudah melakukan pelaporan di Polres Gresik, sehingga selama proses hukum berlangsung dan pelunasan belum dilakukan, kami tidak bisa mengeluarkan BPKB. Ira Oktafia Damayanti juga menyatakan atas kasus ini FIF Cabang Gresik masih menghormati proses hukum yang masih berjalan di Polres Gresik.
Kami meminta kepada para konsumen yang merasa menjadi korban untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (wil/Tribunjatim.com)