Babak Lanjutan Kasus Penggelapan Saham Zangrandi Prima, Ahli Waris Mohon Hakim 1 Hal: Keadilan
Perkara kepemilikan saham PT Zangrandi Prima masih belum usai. Ahli waris meminta hakim memberi hukuman ke terdakwa yang setimpal
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.
• Tragedi Penggalian Septic Tank Warga Bojonegoro, Nasib Tragis Dialami Korban, Aparat Turun Tangan
Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.
Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Belakangan pada 2018, upaya mencaplok saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.
• Ditanya Artis yang Ditaksir Sebelum Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Salah Tingkah: Takut Kenal
“Saya sangat sedih kenapa mereka setega itu dengan saudara sendiri, bagian waris saya diambil semena-mena, saya terus mengupayakan damai, tapi mereka tidak menghargai saya dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar korban Evy.
Saat ditanya apa harapannya, Evy menambahkan pihaknya memohon keadilan ditegakkan di negara ini, sesuai tuntutan.
“Tidak ada pemulihan terhadap hak saya, saya memohon keadilan ditegakkan, saya ingin para terdakwa dihukum setimpal,” imbuhnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati