Kejari Tanjung Perak Surabaya Kembalikan Kerugian Negara Sebanyak Rp 387 Juta
Kejari Tanjung Perak, Surabaya berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 387 juta lebih.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak, Surabaya berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 387 juta lebih.
Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak atas penuntasan kasus tindak pidana korupsi.
Yaitu kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Dan kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.
"Pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) tahun ini, Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 387.964.255," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Wagiyo Santoso kepada TribunJatim.com, Selasa (21/7/2020).
Wagiyo menjelaskan, saat ini Pidsus sedang menangani penyidikan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aset negara.
• Razia Masker di Pasar Taman Sidoarjo, Puluhan Warga Dihukum Menyapu Pasar
• Gagal Finis pada MotoGP Spanyol 2020, Valentino Rossi Sindir Teknisi Yamaha, Ini Sebabnya
• Drama Istri Hamil Kaget Hadiri Resepsi Suami Sendiri, Nikah Ditunda Polisi Turun, Keluarga Malu
Sayangnya pihaknya enggan menjelaskan rinci penyidikan kasus ini. Dengan alasan masih penyidikan umum dan sekaligus strategis Kejaksaan dalam menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
"Tim Pidsus sedang menangani penyidikan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tapi masih penyidikan umum dan belum bisa diekspose," jelasnya kepada TribunJatim.com.