Pencairan Gaji ke-13 ASN Pemprov Jatim Tunggu Juknis Resmi
Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.
Khusus untuk ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu juknis atau surat edaran yang mengatur detail terkait pencairan gaji ke-13 di lingkungan ASN.
• 2 SPG Cantik Kepergok Tak Pakai Masker saat Jualan di Malang, Dihukum Nyanyi Indonesia Raya: Malu
• Melalui PKK, Kemenkes Ajak Perempuan di Kota Malang Kampanyekan Pakai Masker
Sebab hingga malam ini, juknis tersebut masih belum sampai pada dirinya atau di sekdaprov Jatim.
"Saya belum tau, jadi juknisnya belum kami terima. nanti kalau saya terima suratnya atau edaran, nanti saya kabari ya," kata Heru saat dikonfirmasi usai jumpa pers di Mapolda Jatim Selasa (21/7/2020) malam.
Namun sebagaimana biasanya, gaji-13 memang diberikan tengah tahun.
Namun dimungkinkan tahun ini terdapat perubahan.
Sehingga Pemprov akan menunggu juknis resminya.
Sementara itu sebagaimana diberitakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.
• Operasi Berjalan dengan Lancar, Dokter Perkirakan Marc Marquez Bakal Cepat Kembali ke Lintasan
• Semen Indonesia Kelola Sampah Menjadi Bahan Bakar Alternatif Pembuatan Semen
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (21/7).
Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.
• Tak Direkomendasikan untuk Diagnosa Corona, Pakar Patologi Klinik Nilai Rapid Test Masih Dibutuhkan
• 3 Cara Mudah Menghilangkan Bau Prengus Pada Daging Kambing, Jangan Buru-buru Dicuci!
Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.
"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.