Bayaran Kurang, Penjaga Warkop di Tulungagung Nekat Jual Pil Dobel L, Sempat Mengelak saat Dibekuk
Personel Satrekoba Polres Tulungagung menangkap MH (27) alias Kolis, seorang karyawan warung kopi (warkop).
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satrekoba Polres Tulungagung menangkap MH (27) alias Kolis, seorang karyawan warung kopi (warkop), pada Senin (20/7/2020) malam.
Laki-laki warga Desa Warung, Kecamatan Boyolangu ini diduga mengedarkan obat berbahaya jenis pil dobel L.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pil dobel L sejumlah 110 butir.
• Tragedi Prawedding Maut, Calon Pengantin Dibacok 1 Keluarga, Sempat Telpon Calon Istri: Sudah Rapi
“Penangkapan MH bermula dari laporan masyarakar, karena ada warga yang beli pil dobel L di sebuah warkop,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui PS Paur Humas, Bripka Endro Purnomo, Rabu (22/7/2020).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke warkop di Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan Tulungagung.
Setelah memastikan jual beli pil dobel L yang dilakukan Kolis, polisi melakukan penangkapan.
• Drama Istri Hamil Kaget Hadiri Resepsi Suami Sendiri, Nikah Ditunda Polisi Turun, Keluarga Malu
• VIRAL Orang Keji Bakar Anak Kucing Hidup-hidup, Suara Terakhir Pilu, Rp34 Juta Bagi Penangkap Pelaku
Saat itu Kolis sempat membantah telah menjual pil dobel L, namun polisi menemukan barang bukti 35 butir.
“Kami temukan 35 butir pil dobel L di dalam bekas bungkus rokok. Dia tidak bisa mengelak lagi,” sambung Endro.
Polisi juga menyita sebuah ponsel yang dipakai sarana berjualan pil dobel L.
• Pesan Gus Irsyad ke Warga Pasuruan saat Masuki New Normal, Ingatkan untuk Terapkan 5M: Jangan Lengah
Dari pengembangan, polisi kembali menyita 75 butir pil yang sama.
Kolis mengaku mendapatkan pil yang disalahgunakan untuk ngefly ini dari MS, asal Kecamatan Ngantru.
“Biasanya dia beli seharga Rp 100.000 untuk 50 butir. Dari setiap butirnya seharga Rp 2000,” tutur Endro.
• Kisah Miris Ibu di Padang Jual Bayinya Rp 3 Juta, Sudah 2 Kali, Mengaku Tak Tahu Siapa Bapak Anaknya
Kolis mengemas ulang pil berwarna putih itu.
Ia kemudian menjual pil itu, 35-40 butir dibandrol Rp 100.000.
Kepada penyidik Kolis mengaku baru empat kali melakukan transaksi.
• Saksi Kunci Kematian Editor Metro TV Sebut Tahu Pelaku Pembunuhan, Polisi Ungkap Waktu Kematian Yodi
“Pengakuannya karena pendapatan menjaga warkop minim. Dia jualan pil dobel L untuk menambah penghasilan,” ungkap Endro.
Kolis biasa menjual pil dobel L kepada pengunjung warkop yang sudah dikenalnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap penjual yang memasok barang ke Kolis.
Kini Kolis telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tandas Endro.
Penulis: David Yohanes
Editor: Arie Noer Rachmawati