Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan Handsanitizer Tak Berizin Pria Asal Surabaya Disidang di PN Surabaya

Bambang Sutikno diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan didakwa pasal adalah Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Terdakwa Bambang saat jalani sidang secara online di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di masa pandemi ini, dimanfaatkan oleh terdakwa Bambang Sutikno dengan memproduksi dan mengedarkan hand sanitizer tanpa izin edar. 

Bambang Sutikno diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan didakwa pasal adalah Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam dakwaan JPU Suparlan dijelaskan bahwa terdakwa di hari Jumat (28/2/2020) lalu diamankan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada alamat tersebut. 

Terdakwa sebelumnya memiliki CV Medistra Sarana Sukses (MSS), perusahaan yang bergerak dibidang penjualan bahan kimia, obat hewan, pestisida, alat kesehatan, alat kedokteran, alat laboratorium, alat kesehatan hewan, dan alat peternakan secara legal.

Pria Banyuwangi Tebus Yamaha All New NMAX Pakai Koin Hasil Menabung Tahunan, Idaman Sejak Dulu

Tragedi Prawedding Maut, Calon Pengantin Dibacok 1 Keluarga, Sempat Telpon Calon Istri: Sudah Rapi

41 Santri Gontor Negatif Covid-19 Dikembalikan ke Pondok Kampus 2

“Akan tetapi, dalam pembuatan handsanitizer tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dan tidak mengajukan permohonan izin ke Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan kemudian praktiknya diketahui anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar JPU Suparlan, Rabu, (22/7/2020). 

Sidang agenda dakwaan tersebut, dilanjutkan ke agenda keterangan saksi. Menghadirkan saksi Sutrisno, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dari penuturannya, di rumah terdakwa terdapat barang bukti diantaranya satu dus berisi 37 buah antiseptic gel berukuran 250 ml siap edar, satu buah ember besar, sebuah botol antiseptic gel ukuran 250 ml, dan masih banyak lainnya.

“Jadi bahan-bahan campuran itu ditimbun di rumahnya terdakwa kemudian diproduksi sendiri oleh yang bersangkutan. Terdakwa saat itu kami amankan, karena diduga melanggar pasal tentang kesehatan,” kata Sutrisno. 

Setelah mendengarkan bacaan dakwaan terdakwa Bambang, dan keterangan saksi. Ketua hakim Yohanes Hehamony menutup sidang dan melanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved