Mengaku Anggota Polda Jatim dan Kasatnarkoba, Polisi Gadungan Setubuhi Korban dan Peras Rp 90 Juta
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap seorang polisi gadungan berinisial DH. Modus pelaku dengan mengaku sebagai anggota kepolisian
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap seorang polisi gadungan berinisial DH alias Ary (38).
Pria pengangguran asal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, ini menipu dan memeras perempuan berusia 23 tahun.
Modus pelaku dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Bahkan, dalam aksinya, Ary memerankan dua anggota polisi sekaligus.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, menuturkan, awalnya saat berkenalan dengan korban, pelaku mengaku bernama bernama Agung Pratama sebagai anggota Polda Jatim.
Awalnya, kata AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, korban dan pelaku berkenalan via Facebook, kemudian berlanjut obrolan melalui WhatsApp.
• Tingkatkan Imunitas Warga Kota Madiun, Maidi Bagikan 1 Ton Telur Rebus dan 1000 Susu Kaleng Gratis
Keduanya tidak pernah bertemu, namun berpacaran sejak Maret 2020.
Korban yang telah terpikat dengan tipu daya tersangka diminta mengirim foto dan video bugil melalui aplikasi WhatsApp. Permintaan tersangka dituruti korban.
"Hingga berjalannya waktu, dia (pelaku) membuat cerita baru. Kepada korban, pelaku mengaku diamankan anggota Satnarkoba, dan ponselnya juga ikut diamankan oleh AKP Heriyanto yang tidak lain dia sendiri," kata AKBP Raden Bobby Aria Prakasa kepada wartawan, Selasa (21/7/2020) siang.
Pelaku kemudian bersandiwara berperan sebagai AKP Heriyanto, Kepala Satnarkoba Polres Madiun Kota.
• Amankan Rapat Paripurna dan Demo di DPRD Jember, Polisi Terjunkan 1.000 Personel, 4 Jalan Ditutup
Kepada korban, pelaku yang memerankan sebagai Kasat Narkoba mengaku telah mengamankan Agung Pratama, dan menyita barang bukti ponsel milik Agung.
Kepada korban, tersangka yang mengaku sebagai Kasatnarkoba juga menemukan foto dan video bugil korban.
Tersangka mengancam akan menjerat korban dengan pidana pornografi lantaran di dalam ponselnya terdapat foto dan video bugil yang pernah dikirim korban.
Terangka yang berperan sebagai Kasatnarkoba kemudian meminta sejumlah uang, dengan total mencapai Rp 90 juta.
• Permasalahan di Balik Pandemi Covid-19, Kandungan Klorin dan Mikroplastik Air Sungai Kediri Naik
Uang tersebut agar ia tidak turut dijerat pidana Undang-Undang Pornografi.
Lantaran takut kasus pornografinya akan diproses hukum, korban menyanggupi permintaan pelaku. Korban mentransfer uang berulang kali ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp 90 juta.
“Jadi, tersangka ini memerankan dua orang sekaligus sebagai Agung Pratama dan AKP Hariyanto,” kata AKBP Raden Bobby Aria Prakasa.
Tidak sekadar meminta uang, tersangka juga mengajak korban bertemu dan mengajak berhubungan badan berulang kali.
Korban awalnya menuruti kemauan tersangka lantaran dijanjikan kasus pornografinya tidak akan diproses hukum.
• Penuhi Kebutuhan Warga di Tengah Pandemi, Kampung Tangguh di Madiun ini Budidayakan Sayur Hidroponik
Namun, akhirnya korban sadar menjadi korban penipuan dan pemerasan setelah tersangka menghilang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.
Merasa jadi korban penipuan, perempuan warga Kota Madiun itu melaporkan ke Polres Madiun Kota. Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sepeda motor Suzuki FU yang dibeli menggunakan uang dari hasil memeras korban.
Selain itu, polisi juga menyita dua seragam polisi, ponsel samsung, dan iPhone yang dipakai tersangka menipu korban.
Kepada penyidik, tersangka mengaku, sisa uang dari hasil memeras, digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya.
“Sebelum terjerat kasus ini, tersangka pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2015 di Sleman, Yogyakarta. Saat itu tersangka dihukum satu tahun penjara,” kata AKBP Raden Bobby Aria Prakasa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Editor: Dwi Prastika