Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Pernah Urus Izin Ke Satgas Covid-19, Warga Trenggalek Ini Harus Rela Batalkan Resepsi Pernikahan

Senen (52), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek harus rela acara hajatan pernikahan anaknya batal digelar.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiqur Rohman
ISTIMEWA
Petugas mendatangi tempat lokasi hajatan pernikahan yang tak berizin di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Selasa (22/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Senen (52), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek harus rela acara hajatan pernikahan anaknya batal digelar.

Padahal tenda, panggung resepsi, kursi, dan perlengkapan lain sudah siap digunakan.

Perlengkapan pesta itu sudah berdiri sejak Selasa (22/7/2020).

Acara buwuhan juga sudah sempat terlaksana.

Rencananya, resepsi kedua pengantin bakal digelar, Rabu (22/7/2020).

Namun, mereka harus menerima saat petugas gabungan dari kecamatan dan desa mendatangi tempat itu Selasa siang.

Kekurangan Siswa, 28 SD Negeri di Tulungagung Digabung Jadi 14 Sekolah, Dindik: Efisiensi BOS

Pemkab Sampang Bolehkan Sholat Idul Adha 1441 H di Lapangan dengan Syarat

"Tuan rumah mau menikahkan anaknya. Tapi tidak pernah mengajukan izin. Baik izin ke desa maupun izin ke satuan tugas desa, ataupun polsek," kata Kepala Desa Karangrejo, Purwadi, Rabu.

Pemkab Trenggalek mengizinkan acara hajatan mulai digelar di tengah masa adaptasi kebiasaan baru.

Namun pagelaran diatur secara ketat.

Tuan rumah wajib mengurus dan mendapat izin dari satuan gugus tugas desa.

Selain itu, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cerita Aurel Pertama PDKT dengan Atta, Mengaku Awalnya Tak Suka, Sebut Dipaksa Azriel Hermansyah

Pantau Penerapan Protokol Kesehatan, Wabup Qosim Datangi Pasar Baru: Masyarakat Sudah Sadar

Jika tidak memenuhi aturan tersebut, acara hajatan termasuk pernikahan tidak boleh digelar.

Hal tersebut untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di wilayahnya.

Purwadi menyebut, tuan rumah hajatan tak pernah mengurus izin sebelum berencana menggelar pesta.

"Karena rumahnya di daerah pegunungan. Mungkin dianggap tidak ada yang tahu," kata dia.

Selain itu, pelaksanaan hajatan juga tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Puncak Kemarau di Jatim Diprediksi Agustus-September, ini 16 Daerah Berpotensi Kekeringan Kata BMKG

Saksi Kunci Kematian Editor Metro TV Sebut Tahu Pelaku Pembunuhan, Polisi Ungkap Waktu Kematian Yodi

Petugas dari desa dan kecamatan mendapat informasi soal adanya hajatan dari salah satu warga.

"Akhirnya dari pihak desa, polsek, koramil, dan satgas desa ke sana. Karena tidak ada izinnya, akhirnya diputuskan pestanya dihentikan," tutur Purwadi.

Senen, sang tuan rumah, pun menerima keputusan dari petugas gabungan itu.

Pihaknya, kata dia, memahami dan memutuskan untuk membongkar tendanya dan alat-alat pesta lain sendiri.

Download Lagu MP3 How You Like That BLACKPINK Dilengkapi Lirik, How You Like That;

Paling Banyak Sumbang Pemain Ke Timnas, Asisten Pelatih Arema FC Yakin 5 Pemainnya Mampu Bersaing

Meski begitu, proses akad nikah tetap berjalan secara lancar.

Ijab kabul antara anak dan pasangannya berlangsung Rabu pagi.

"Tapi untuk nikahnya tetap berjalan dengan pembatasan enam orang. Ijab kabulnya tadi pagi jam tujuh," tutur dia.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved