Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Patuh Semeru 2020

Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2020, Polda Jatim: Tak Pakai Masker Masuk Pelanggaran Surat Tilang

Operasi Patuh Semeru 2020 mulai dilaksanakan. Polda Jatim sasar lima aspek ini. Tak memakai masker Covid-19 masuk dalam pelanggaran surat tilang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/Dok Humas Polda Jatim
(Kanan) Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim mulai melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2020 selama 14 hari, dimulai sejak hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020).

Dalam operasi tersebut, Polda Jatim tidak hanya menegakkan disiplin berlalu lintas di jalan raya.

Polri juga tak henti-hentinya, mengampanyekan protokol kesehatan, pencegahan virus Corona (  Covid-19 ).

BERITA TERPOPULER SELEB: Ucapan Viral Aurel Disindir hingga Kebiasaan Malam Mulan Dibongkar Dhani

Operasi Patuh Semeru, Kapolresta Malang Kota Minta Warga Tak Manfaatkan Pandemi untuk Langgar Lalin

Satu diantaranya adalah kebiasaan untuk disiplin mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengungkapkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa teguran pada pengendara yang kedapatan tidak memakai masker.

Di dalam lembaran surat tilang, terdapat tambahan bentuk pelanggaran; tanda tidak memakai masker.

Satpol PP Gerebek 4 Orang Asyik Pesta Miras di Taman Alun-alun Kota Kediri, Dua di Antaranya Remaja

Pria Ini Tak Bisa Tidur Selama 33 Tahun, Aktivitas Saat Orang Lain Terlelap Bikin Peneliti Tertarik

"Jadi ada tambahan lagi; tidak pakai masker. (Sanksi) Teguran aja," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (23/7/2020).

Selain itu, Polda Jatim juga akan tetap menegakkan kedisiplinan berlalu lintas, dengan menyasar lima aspek pelanggaran.

1) Melawan arus lalu lintas.

2) Melanggar marka stop line.

3) Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.

4) Melintas di bahu jalan tol.

5) Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

"Nanti dievaluasi, kan E-TLE udah jalan, tapi terhenti karena Covid-19, berjalan seperti biasa, hanya ditambahkan teguran, tidak pakai masker," pungkasnya.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved