Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Kantor Pajak Surabaya Hentikan Layanan Tatap Muka, Ini Daftar Kontak Online yang Bisa Dihubungi

Kebijakan penghentian pelayanan pajak tatap muka dimulai pada 22 Juli sampai 4 Agustus 2020, dan berlaku di seluruh KPP Surabaya.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menghentikan pelayanan pajak tatap muka di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 22 Juli sampai 4 Agustus 2020, di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menghentikan pelayanan pajak tatap muka di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 22 Juli sampai 4 Agustus 2020 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Surabaya.

Hal tersebut seperti yang dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya.

"Pelayanan dan konsultasi pajak akan dialihkan ke media daring (online) melalui Telegram atau WhatsApp masing-masing KPP, layanan situs www.pajak.go.id dan social media," kata Eka Sila Kusna Jaya, Kamis (23/7/2020) di Surabaya.

Dia mengatakan, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan penyebaran Covid-19 tertinggi secara nasional, pasien positif pun masih terus bertambah.

"Hal itulah yang membuat kami mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghentikan segala pelayanan tatap muka hingga 4 Agustus 2020," ujarnya.

Petugas Bakal Gelar Razia Serentak di 31 Kecamatan Surabaya, Perketat Aturan Jam Malam

Masih Bahas Penyesuaian Perpres, Pemkot Surabaya Jamin Kinerja Penanganan Covid-19 Tetap Optimal

Meskipun pelayanan tatap muka dihentikan, pelayanan tetap dilakukan melalui berbagai media online.

Sementara, terkait pelayanan yang belum tersedia secara elektronik, dikatakannya dapat dikirimkan melalui jasa kurir atau pos, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar kontak online kantor pajak se-Surabaya:

1. Kanwil DJP Jawa Timur I, layanan chat WhatsApp & Telegram di 082131428216.

2. KPP Pratama Sukomanunggal, layanan chat WhatsApp & Telegram di 08113051604.

3. KPP Pratama Krembangan, layanan chat WhatsApp & Telegram di 081239395364.

4. KPP Pratama Gubeng, layanan chat WhatsApp & Telegram di 082140793133.

5. KPP Pratama Tegalsari, layanan chat WhatsApp & Telegram di 081231562858.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved