Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soal Pemakzulan Bupati Faida oleh DPRD Jember, Begini Sikap Pemrov Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur ikut memantau masalah pemakzulan Bupati Jember, Faida oleh DPRD setempat. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur ikut memantau masalah pemakzulan Bupati Jember, Faida oleh DPRD setempat. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyebut Pemrov tak terburu-buru dalam mengambil sikap.

"Kami akan mencermati tata laksana dan prosedur, termasuk instansi terkait di tingkat pusat. Utamanya, mengenai proses selanjutnya setelah kejadian kemarin (Rapat Paripurna soal pemakzulan)," kata Emil Dardak ditemui di Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Pemrov berhati-hati dalam mengambil sikap.

"Ini tidak bisa kita sikapi terburu-buru namun harus dicermati secara utuh," terangnya kepada TribunJatim.com.

Lantas, apakah artinya Pemrov menunggu keputusan dari Mahkamah Agung?

"Sekali lagi, kami belum bisa berkomentar. Ini hal yang tidak terjadi setiap tahun. Sehingga, harus cermat betul untuk menyikapi masalah ini," katanya kepada TribunJatim.com.

Polisi Periksa Saksi Atas Penemuan Mayat Pria Penuh Tato di Sungai Brantas Kota Kediri

Inilah Tanggapan Bupati Jember Faida Atas Pemakzulan Dirinya Oleh DPRD Jember

DPRD Sepakat Berhentikan Bupati Jember Faida, Pendapat Bakal Dilanjutkan ke Mahkamah Agung

Sejauh belum adanya putusan apapun dari lembaga terkait, Emil menjelaskan bahwa Faida masih bisa menjalankan tugasnya sebagai Bupati.

"Kami mengutip pernyataan DPRD, secara administratif beliau masih menjalankan tugas," kata Emil kepada TribunJatim.com.

Untuk diketahui, DPRD Jember sepakat memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember, Rabu (22/7/2020). Pemberhentian ini bermula saat DPRD Jember menggelar rapat paripurna dengan agenda Usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember terhadap Bupati Jember mulai pukul 11.00 WIB.

Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP adalah, menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat. Pendapat tersebut akan dimohonkan kepada Mahkamah Agung untuk diuji.

Seluruh fraksi di DPRD Jember menyetujui dipakainya Hak Menyatakan Pendapat, dan pendapat yang dihasilkan menjadi keputusan DPRD Jember. Tujuh fraksi sepakat berpendapat meminta Mendagri memberhentikan bupati Jember dari jabatan.

Pasca putusan paripurna tersebut, Bupati Faida mengatakan dirinya akan merespon jika nantinya DPRD Jember mengirimkan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) itu dikirimkan ke Mahkamah Agung.

"Kami tunggu, apa dewan melaksanakan mengirim ke MA, baru nanti kami siapkan respon kami," ujar Faida melalui pesan percakapan kepada SURYA.CO.ID, Kamis (23/7/2020). (bob/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved