Surabaya Minim Guru Pendidik Khusus
SMPN 9 Surabaya Tampung 49 Siswa Berkebutuhan Khusus, Belum Memiliki GPK, Andalkan Guru Umum
Ada 49 siswa berkebutuhan khusus di SMPN 9 Surabaya namun sekokah belum mempunyai Guru Pendidikan Khusus
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- SMPN 9 Surabaya menampung 49 siswa ABK dengan pendampingan guru umum, belum ada guru PLB.
- Jumlah GPK di Surabaya hanya 64 orang, jauh dari kebutuhan ideal.
- Pemkot Surabaya siapkan strategi peningkatan layanan inklusi melalui penambahan GPK dan pelatihan guru umum.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – SMP Negeri 9 Surabaya yang menampung puluhan siswa berkebutuhan khusus (ABK), namun belum memiliki guru dengan latar belakang Pendidikan Luar Biasa (PLB).
Ini tentu menjadi tantangan dalam upaya penguatan pendidikan inklusi di tingkat SMP.
Kepala SMPN 9 Surabaya, Hanifa, menyebut saat ini terdapat 49 siswa ABK yang belajar di sekolah tersebut. Mereka berasal dari berbagai karakteristik kebutuhan khusus.
Sementara itu, total guru yang mengajar berjumlah 43 orang, seluruhnya merupakan guru umum.
“Belum punya guru lulusan PLB. Guru-guru yang ada sudah dilatih untuk melayani anak-anak ABK,” ujar Hanifa.
Baca juga: Surabaya Minim Guru Pendidik Khusus, Dindik Terapkan Diklat Berjenjang Perkuat Pendidikan Inklusi
Tantangan Pendidikan Inklusi di Surabaya
Menurut Hanifa, sekolah tidak membatasi jumlah siswa ABK baru. Penerimaan peserta didik tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 yang mewajibkan sekolah memfasilitasi layanan pendidikan bagi peserta didik disabilitas.
“Tidak ada batasan, karena menurut Permendikbud 48 Tahun 2023, sekolah wajib memfasilitasi peserta didik disabilitas,” tegasnya.
Hanifa memastikan sekolah berupaya memberikan pendampingan yang memadai melalui pelatihan internal bagi guru, termasuk penyusunan strategi belajar yang lebih adaptif untuk setiap jenis hambatan belajar.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa ketiadaan guru PLB membuat layanan pendampingan ideal belum tercapai.
Regulasi dan Asesmen Kebutuhan
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyebut saat ini hanya terdapat 64 guru pendidikan khusus (GPK) yang bertugas di sekolah negeri di seluruh Surabaya.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dispendik Surabaya, Tri Endang Kustianingsih, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan guru harus melalui mekanisme nasional sesuai Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Setiap sekolah juga wajib melalui asesmen kebutuhan sebelum menerima siswa berkebutuhan khusus untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia.
Baca juga: Siswi Miskin Pakai Sandal karena Sepatu Rusak Tapi Malah Digunting Guru, Ortu Tak Mampu Belikan Baru
Tri menambahkan bahwa tidak semua jenis ketunaan dapat dilayani di sekolah negeri.
Untuk kasus tertentu, seperti siswa tunanetra yang membutuhkan pembelajaran huruf braille, sekolah akan mengarahkan ke SLB karena guru di sekolah negeri belum memiliki kompetensi tersebut.
Dengan kondisi di SMPN 9 Surabaya dan sekolah negeri lainnya, pemerintah daerah disebut terus menyusun strategi peningkatan layanan pendidikan inklusi, baik melalui penambahan GPK maupun penguatan kapasitas guru umum melalui pelatihan berkelanjutan.
eksklusif
Multiangle
meaningful
Surabaya Minim Guru Pendidik Khusus
Guru Pendidik Khusus
SMPN 9 Surabaya
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Gol Rizky Ridho Masuk Puskas Awards 2025, Apa itu? Lihat Cara Votingnya |
|
|---|
| Beda dari Tahun Sebelumnya, Perseta 1970 akan Andalkan 100 Persen Pemain Lokal Tulungagung |
|
|---|
| Nasib Firman, Guru SD Disuruh Minta Maaf usai Merekam Video Kelas yang Plafonnya Ambruk |
|
|---|
| Wali Kota Eri Cahyadi akan Lengkapi Fasilitas Tambahan Waduk Depan Unesa Surabaya |
|
|---|
| Respons Eri Cahyadi Usai Temuan 15 Siswa SMP di Jalan Kunti Surabaya Positif Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/siswa-smp-soal-minimnya-guru-pendidikan-khusus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.