Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Coba-coba Bisnis Sabu demi 'Untung Lebih', Pria Indekos Surabaya Dituntut 5 Tahun Penjara

Pria indekos di Jalan Wonorejo Gang IV Surabaya terbukti menjual dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dituntut hukuman 5 tahun oleh PN Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu, Kholid Isnainin, jalani sidang secara daring di PN Surabaya, Jumat (24/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria asal Wonorejo, Kholid Isnainin dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.

Sebabnya, ia terbukti menjual dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.  

Dalam tuntutan tersebut, pria yang kos di Jalan Wonorejo Gang IV Surabaya itu terbukti melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Ungkap Gelagat Aneh Editor Metro TV Yodi Prabowo Sebelum Tewas, Ibunda Bantah Tudingan Bunuh Diri

Nonton Online Drama Korea Was It Love? Sub Indo Episode 6 (On Going), Link Streaming di SIni!

“Menyatakan menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Telah terbukti menguasai sabu seberat 1,88 gram,” ujar JPU Anggraini.

Selain menggunakan sabu, terdakwa juga terbukti telah menjual satu poket sabu kepada Eka Rendi seharga Rp 200 ribu.

Dalam penangkapan terdakwa petugas menemukan barang bukti sabu 1,88 gram, uang tunai Rp 61 ribu sisa penjualan sabu, kartu ATM, dan tiga plastik klip kecil kosong. 

UPDATE CORONA di Dunia Jumat 24 Juli 2020, Total Kasus Capai 15,6 Juta, Amerika 4,1 Juta Kasus

Dorong Generasi Muda Berkualitas, Wawali Kota Bung Edi Sorot Karakter Anak: Orang Tua Starting Poin

Sementara itu, terdakwa mengaku hanya sekali itu menjual sabu. Selebihnya Ia hanya menggunakan sabu tersebut sebelum aksinya kepergok anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. 

Dia mengaku hanya coba-coba menjual barang haram itu untuk meraup keuntungan lebih. 

“Baru sekali saja saya bu. Sisanya saya pakai, kemudian kepergok menjual itu sabu ,” kata terdakwa Kholid. 

Penulis: Syamsul Ariifn

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved