Ragukan Keabsahan Kuitansi Sewa Petani Jeruk, Bumdes Dewarejo Malang: Tidak Ada Pembayaran
Bumdes Dewarejo, Desa Selorejo, Malang, mempertanyakan keabsahan kuitansi sewa lahan yang dimiliki oleh 10 petani jeruk di desa setempat.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Hasil sewa tanah kas desa itu dilakukan untuk pembangunan desa.
"Padahal tujuannya juga untuk pemerataan, menambah PAD dan pembangunan desa juga," terang Irul.
Irul menolak disebut tidak pernah mengajak petani untuk melakukan mediasi dengan Pemdes Selorejo.
"Sekitar saat bulan puasa dulu pernah kami berbicara dengan petani jeruk," ucap Irul.
Tapi, untuk mediasi selanjutnya, pihak Bumdes masih menunggu kabar dari Pemdes Selorejo guna berkomunikasi dengan pihak petani jeruk.
• DAS Brantas Malang Tercemar Klorin Limbah Disinfektan, Ecoton Usul Pemerintah Bangun IPAL Komunal
"Kami menunggu perkembangan untuk pertemuan berikutnya, kita masih menunggu dari Pemdes dan Bumdes," tegasnya.
Di sisi lain, salah satu petani jeruk bernama Purwati bersikukuh dirinya bisa membuktikan kepemilikan kuitansi sewa lahan.
"Saya bisa buktikan kuitansi asli. Sedangkan kemarin yang ditunjukkan Pak Lurah itu kuitansi print," ungkap Purwati.
Purwati menegaskan, dirinya masih berhak mengelola tanah kas desa karena masih dalam masa sewa.
"Saya kan habisnya bulan 9 (September) 2020," tutur Purwati.
Editor: Dwi Prastika
• Tes SKB CPNS Kabupaten Malang Dilanjutkan Awal September, Pemkab Belum Puas Soal Jatah Kuota