Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Orang Budak Sabu Dibekuk Polsek Wiyung, Hilangkan Stres Jadi Alasannya

Tim Antibandit Polsek Wiyung berhasil membekuk seorang kurir dan tiga orang pengguna sabu.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
ISTIMEWA
Johan Pratama (19) Redy Sunan Fadillah Mauludin (20), Hifandhion Sugihartono (20), dan Ragil Putra Andhika (19), saat dikeler ke Mapolsek Wiyung 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Wiyung berhasil membekuk seorang kurir dan tiga orang pengguna sabu.

Di antaranya, Johan Pratama (19) warga Dukuh Pakis, Redy Sunan Fadillah Mauludin (20) warga Sawahan.

Kemudian, Hifandhion Sugihartono (20) warga Sawahan.

Dan, Ragil Putra Andhika (19).

Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad mengatakan, perbuatan mereka terbongkar, karena pihaknya membekuk salah seorang pelaku, Johan.

Golkar Bakal Tetap Usung Siadi di Pilkada Kabupaten Malang 2020, Sudah Amanat Partai ke Kadernya

Hasil MotoGP Andalusia 2020 - Quartararo Menang, Rossi Akhiri Puasa Podium

Johan saat itu hendak transaksi dengan pembeli di Jalan Dukuh Kupang Barat, Dukuh Pakis, Surabaya.

"Tersangka mengaku disuruh IF (buron) untuk mengantarkan sabu ke seseorang pembeli," ujarnya Rasyad melalui Kanit Reskrim Wiyung Iptu Ferri Hutagalung, Minggu (26/7/2020).

Setelah dibekuk, lanjut Ferri, Johan dikeler ke kosan yang disewanya. Ternyata di dapati Redy, Hifandhion, dan Ragil, yang baru saja berpesta sabu.

"Sabu itu dari nyubit (mengurangi) titipan dari I sebelum diantarkan ke pembeli,"

Ferri menerangkan, tersangka Redy merupakan teman satu kosan, Johan.

Mulai Senin 27 Juli 2020, Pegawai di Balaikota Among Tani Kota Batu Terapkan Kebiasaan Baru Berdinas

Pasar Keputran Bentuk Satgas Pasar Tangguh, Pedagang Diminta Saling Ingatkan Protokol Kesehatan

Sedangkan Hifadhion dan Ragil, merupakan teman sepermainan yang sering berkunjung ke kosan Johan.

"Johan dan Redy mengaku dua kali 'mencubit' untuk dipakai bersama sebelum diambil pemesan,"

Ferri mengungkapkan, IF merupakan tetangga kosan Johan dan Redy; yang kini namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Tapi, jarang tinggal di indekos.

Pasar Keputran Bentuk Satgas Pasar Tangguh, Pedagang Diminta Saling Ingatkan Protokol Kesehatan

Perlakuan Spesial Peternak ke Sapi Kurban Puang Tedong Milik Jokowi, Tidurnya di Karpet Rp 2 Juta

Guna melancarkan bisnisnya, IF acap menitipkan barang haram pesanan para pelanggannya itu ke Johan dan Redy.

Caranya, poket sabu itu dimasukkan dalam dompet warna merah beserta seperangkat alat isapnya.

Kemudian dompet ditaruh belakang pintu indekos Johan.

"Jadi kalau ada perintah dari IF, Johan baru menyerahkan ke pembeli yang datang. Tapi oleh Johan sabu dikurangi sebelum diambil pemesannya," katanya.

Jumlah Pelanggar Perbup di Gresik Capai Ribuan, Segini Denda yang Diperoleh Pemkab

3 Pilar Kecamatan Tenggilis Mejoyo Patroli Jam Malam, Sita 5 KTP Warga Gegara Bandel Tak Bermasker

Kepada penyidik, Johan mengaku sengaja menjadi kurir karena tidak memiliki pekerjaan lain.

Sedangkan, ketiga rekannya yang lain, terkadang mengamen keliling.

"Pakai sabu supaya pikiran tenang dan nggak stres," ujarnya.

Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved