Operasi Patuh Semeru 2020, Anggota Satlantas Polres Gresik Menyebar ke Tempat Umum Bagikan Masker
Jajaran Satlantas Polres Gresik menyebarkan anggotanya ke tempat umum dalam operasi patuh semeru 2020, Minggu (26/7/2020).
Penulis: Sugiyono | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Jajaran Satlantas Polres Gresik menyebarkan anggotanya ke tempat umum dalam operasi patuh semeru 2020, Minggu (26/7/2020).
Kegiatan tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas sambil membagikan masker ke masyarakat.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto, mengatakan, anggota menyebar ke tempat-tempat umum untuk menyampaikan adanya kegiatan operasi patuh semeru 2020.
Dalam kegiatan itu, anggota juga membagikan masker kepada masyarakat.
“Ini salah satu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Yanto Mulyanto.
• Tingkatkan Literasi Kesehatan Sejak Dini, Lifepack dan Jovee Ajak Anak-anak Jadi Sobat Dokter Cilik
• Sebaran Virus Corona di Indonesia Minggu 26 Juli 202, 5 Provinsi Catat 100 Lebih Kasus Sembuh
Beberapa tempat umum yang disasar anggota Satlantas Polres Gresik yaitu, Alun-alun Gresik, Kecamatan Gresik, warung kopi Perum GKA (Gresik Kota Asri ), Kecamatan Manyar, Jalan Randuagung Kecamatan Kebomas.
Dalam sosialisasi operasi patuh semeru 2020 di tempat umum tersebut, anggota juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
Selain itu, masyarakat juga diharuskan menjaga jarak serta wajib memakai masker.
“Di tempat umum tersebut anggota membagikan masker kepada masyarakat secara gratis,” imbuhnya.
Masyarakat juga dihimbauan untuk mematuhi jam malam mulai Pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
• 10 Geoheritage di Tulungagung Diusulkan Jadi Geopark ke Pusat Survei Geologi, Berikut Daftarnya
• Kini Hidup Mewah Jadi Anak Ruben Onsu, Betrand Peto Curhat Masa Lalu: Jualan Bakpao Buat Naik Angkot
Sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2020.
Sementara dalam operasi patuh semeru 2020, masyarakat dihimbau memprioritaskan 9 keselamatan saat berkendara, antara lain tidak menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman, dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk, dilarang melebihi batas kecepatan berkendara, dilarang melawan arus dan anak dibawah umur dilarang mengendarai sepeda motor.
• 3 Hari Razia Displin Protokol Covid-19 di Surabaya, Petugas Pergoki Warga Pakai Masker di Dagu
• 10 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Minggu 26 Juli 2020, Jawa Timur Tembus 20.000
Lainnya yaitu dilarang menggunakan telepon seluler saat berkendara, gunakan kendaraan standar dan dilarang menggunakan rotator pada kendaraan pribadi.
“Dengan sosialisasi penindakan operasi patuh semeru secara langsung ke masyarakat, diharapkan bisa mencegah angka kecelakaan di jalan raya dan angka pelanggar lalu lintas,” katanya.