Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kediri

Pengunjung Warung dan Kafe di Kota Kediri yang Langgar Batas Jam Malam Dibubarkan Satpol PP

Tindakan tegas pembubaran dilakukan karena pengelola warung di Kediri langgar batas waktu ketentuan jam malam, dan tidak menerapkan protokol kesehatan

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Satpol PP Kota Kediri bubarkan pengunjung warung yang buka sampai dini hari, Sabtu (24/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Patroli aparat gabungan membubarkan kerumunan orang di sejumlah warung Kota Kediri, Sabtu (25/7/2020) dini hari.

Tindakan tegas pembubaran dilakukan petugas karena pengelola warung telah melanggar batas waktu ketentuan jam malam, serta tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Sesuai ketentuan Perwali No 16 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Namun pemilik warung masih membuka usaha sampai dini hari.

Dijelaskan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, pengunjung warung yang dibubarkan petugas di antaranya, warung di seberang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Brantas, Warung Makan Kepanjen, Angkringan Bence, serta Cafe Kartolo.

Pembubaran dilakukan karena pengelolanya membuka usaha melampaui batas waktu ketentuan jam malam.

Di Tengah Pandemi, Ritual Sakral Manusuk Sima dalam Hari Jadi Kota Kediri ke-1141 Digelar Virtual

Mengenal Nico, Perajin Barongan Asal Tulungagung yang Merintis Usaha Sejak SMP

Saat membubarkan, petugas juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menerapkan 3 protokol kesehatan plus.

Petugas juga memberikan masker gratis dalam rangka Gerakan Pakai 1.000 Masker kepada pengunjung yang tidak pakai masker atau maskernya rusak.

Sementara di Cafe Kartolo yang ramai dan pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan, petugas melaksanakan penindakan berupa pengamanan KTP dari pengelolanya.

"Petugas juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk mematuhi Perwali No 16 tahun 2020 dan menerapkan 3 protokol kesehatan plus," jelasnya.

Editor: Dwi Prastika

Polres Kediri Manfaatkan Operasi Patuh Semeru untuk Tekan Sebaran Covid-19, Tilang 20 Persen

DPRD Kota Blitar Tetapkan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved