Puji Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Aset Pemkot, Risma Sampaikan Terima Kasih ke Jaksa Agung RI
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan rasa terima kasih lantaran bantuan Kejaksaan banyak aset Pemkot yang terancam lepas dapat kembali.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan rasa terima kasih lantaran bantuan Kejaksaan banyak aset Pemkot yang terancam lepas dapat kembali.
Ungkapan terima kasih dari Wali Kota dua periode itu bahkan langsung disampaikan pada Jaksa Agung RI S T Burhanuddin saat bertemu beberapa waktu lalu.
Hal itu sebagaimana diceritakan, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Kebetulan, Yayuk sapaan akrab dia, mendampingi Risma saat itu.
"Bu Wali menyampaikan terima kasih atas dukungan selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya," kata Yayuk dalam keterangannya.
• Pengakuan Remaja Surabaya Hamili Adik Kandung: Mabuk, Polisi: Mereka Sekamar, Kini Bayi Sudah Lahir
• Guru SD di Tulungagung Ini Mengadakan Home Visit Atas Permintaan Orang Tua Siswa
Yayuk mengungkapkan, berkat bantuan Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, beberapa aset sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya.
Seperti Jalan Kenari, Gelora Pancasila.
Nilainya hingga ratusan milyar rupiah.
Menurutnya, Pemkot sangat terbantu atas sinergi dengan Kejaksaan itu.
• Gigih Sembuhkan Sakit Batuk Anak Jadi Berkah UMKM Aqisah, Produsen Teh Bunga Rosella Surabaya
• Pria Madura Ini Masuk Rumah Lewat Belakang Bawa Benda Aneh, Dipergoki Bocah 7 Tahun, Lihat Nasibnya
“Total aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi saja itu kurang lebih 200 miliar, belum lagi yang Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Risma juga menanyakan tentang tindaklanjut permasalahan YKP.
Meskipun saat ini pengelolaan dan pengendaliannya sudah berada di tangan Pemkot Surabaya.
Namun terkait aset masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi.
Selain itu, Risma juga mengajukan permohonan bantuan kembali kepada Jaksa Agung sejumlah 10 aset yang belum tertangani.
• Cerita General Manajer Arema FC Hampir Salah Perhitungan Soal Nilai Kontrak Pemain: Sensitif Ini
• Biasa Komunikasi Tertulis Selama Pandemi, Madura United Harap PSSI Bisa Lakukan Hal Sama
Diantaranya Bintang Osowilangun, Kolam Renang Brantas, Pasar Turi, Pemuda 17, TMT Mayjend Sungkono, Waduk Wiyung, PT Sarana Taruna Aneka Ria (Star).
“Kemudian tiga lagi yang menjadi susulan yakni tanah dan bangunan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119 – 121, tanah aset Pemkot di Jalan Ngagel yang terbit sertifikat atas nama PT Iglas dan terakhir pembebasan tanah untuk Jalan Margomulyo. Jadi totalnya ada 10 ya,” terangnya.