Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Patuh Semeru 2020

Satlantas Polresta Malang Kota Tilang 167 Kendaraan Bermotor

Satlantas Polresta Malang Kota gelar kegiatan operasi pemeriksaan dan penindakan kendaraan bermotor, Senin (27/7/2020).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/kukuh kurniawan
Kegiatan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru di bekas lahan gedung PDAM Malang Kota yang berada di pertigaan Jalan Ahmad Yani - Jalan LA Sucipto, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota gelar kegiatan operasi pemeriksaan dan penindakan kendaraan bermotor, Senin (27/7/2020).

Kegiatan sendiri digelar mulai pukul 08.30 hingga 10.00. Untuk lokasi kegiatan operasi, bertempat di bekas lahan gedung PDAM Malang Kota yang berada di pertigaan Jalan Ahmad Yani - Jalan LA Sucipto.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2020.

"Dalam kegiatan ini, ada sekitar 400 kendaraan baik roda dua dan roda empat dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dan penindakan dilakukan secara selektif prioritas. Dimana sasaran kami adalah pelanggaran yang berpotensi dapat menyebabkan laka lantas. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami lakukan penegakan hukum penilangan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dari hasil kegiatan operasi yang dilakukan 1,5 jam tersebut, pelanggaran lalu lintas paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua.

Sambut Idul Adha, KAI Daop 8 Beri Diskon Tiket KA Argo Bromo Anggrek, Tersedia untuk 50 Pelanggan!

VIRAL Curhat Mahasiswi Rantau Hamil Duluan, Tak Ada yang Tahu dan Ditinggal Pacar, Uda Makan Nanas

Wisata Religi Sunan Bonang Terapkan Aturan Bagi Pengunjung, Tak Semua Bisa Masuk Inbox x

"Ada sebanyak 167 pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua kami lakukan penilangan. Dengan jenis pelanggaran yang mendominasi adalah tidak memiliki SIM, disusul jenis pelanggaran yang lain seperti melanggar marka dan rambu lalu lintas," terangnya.

Selain melakukan penindakan hukum, pihaknya juga memberikan imbauan Dikmas Lantas bagi para pelanggar.

"Diharapkan dengan diberi imbauan Dikmas Lantas, para pelanggar akan jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar aturan berlalu lintas," tambahnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

"Kami imbau kepada pengendara dan pengemudi roda dua dan empat, tetap untuk selalu tertib berlalu lintas. Jangan lupa juga patuhi protokol kesehatan untuk mencegah sekaligus memutus penyebaran Covid 19," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved