Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Capek Tak Dapat Utangan Buat Obat Anak, Pria di Surabaya Nekat Jambret HP ABG, Nasib Dibui 12 Bulan

Berdalih butuh uang untuk mengobati anaknya, tak merubah putusan hakim dalam memvonis terdakwa Tri Handoko.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Tri saat jalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berdalih butuh uang untuk mengobati anaknya, tak merubah putusan hakim dalam memvonis terdakwa Tri Handoko.

Dia diputus 12 bulan penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) handphone di kawasan Ketintang Madya, Surabaya.

Dia terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang curas. 

Kisah Miris Perawat Hamil 7 Bulan Meninggal Kena Corona, Terinfeksi 2 Kali, Sempat Dinyatakan Sembuh

“Menyatakan terdakwa Tri Handoko terbukti bersalah melakukan curas, menjatuhkan hukuman selama setahun penjara,” ucap Ketua Hakim Ketut, Selasa, (28/7/2020). 

Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum pasrah dan menerima vonis setahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. 

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Ariyanto yang mengawal persidangan terdakwa sebelumnya dengan tuntutan dua tahun penjara.

VIRAL Curhat Mahasiswi Rantau Hamil Duluan, Tak Ada yang Tahu dan Ditinggal Pacar, Uda Makan Nanas

VIRAL Curhat Pria Setubuhi Anjing, Gara-gara Nonton Video, Padahal Istri Hamil, Ending Nasib Miris

“Saya terima pak hakim,” kata Terdakwa Tri.  

Pada sidang sebelumnya, warga yang indekos di kawasan Waru, Sidoarjo ini mengaku terpaksa melakukan aksi jambret karena terdesak kebutuhan untuk mengobati anaknya. 

Karena tak kunjung mendapat pinjaman uang, terdakwa akhirnya nekat menjambret handphone seorang ABG berinisial NH, 21, di kawasan Ketintang Madya. 

Kasus Pasien Covid-19 Sembuh Naik Drastis, Capai 73,83 Persen, Kota Mojokerto Siap Masuk Zona Hijau

Aksi nekatnya itu pun kepergok warga yang melintas kawasan itu, hingga membuat dirinya dikejar dan dimassa.

Akhirnya Ia berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved