Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kombes Rachmat Widodo Diduga KDRT ke Anak dan Istri, Polri Ungkap Dirinya Terancam Sanksi Pidana

Kombes Rachmat Widodo diduga melakukan KDRT ke anak dan istri, Polri ungkap dirinya terancam sanksi pidana.

Editor: Alga W
TribunKaltim.co - Instagram/aurelliarenatha_
Pengakuan selebgram Aurellia Renatha alami KDRT oleh ayahnya yang perwira polisi 

Kombes Rachmat Widodo diduga melakukan KDRT ke anak dan istri, Polri ungkap dirinya terancam sanksi pidana.

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini viral di media sosial kasus polisi terlibat aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT istri dan anaknya.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut, Biro Pengamanan Internal Polri telah memeriksa Kombes Rachmat Widodo terkait viral-nya aksi KDRT.

Selain Rachmat Widodo, anak, istri, dan keponakan perwira Polri itu pun dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Nikita Mirzani Menangis Sesenggukan Divonis 12 Bulan Atas Kasus KDRT Dipo Latief, Terbukti Salah

"Biro Paminal Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait dengan laporan sebelumnya termasuk kombes RW kemudian istrinya anaknya dan sepupunya," kata Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk meminta keterangan dan klarifikasi mengenai kronologis penganiayaan yang berujung saling lapor antara Kombes Rachmat Widodo dengan anak dan istrinya.

"Tentunya kita menunggu hasil laporan penyelidikan dari paminal Divisi Propam Polri."

"Dan bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kembali kepada berat ringannya pelanggarannya," terangnya.

Divonis 12 Bulan Masa Percobaan, Nikita Mirzani Pesan ke Dipo Latief: Umur Tidak Ada yang Tahu

Dia menuturkan, anggotanya bisa dikenakan sanksi etik, disiplin, ataupun pidana, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan bisa dimungkinkan akan didisiplinkan dan bisa juga dimungkinkan terkait pelanggaran kode etik profesi Polrinya."

"Kita lihat perkembangannya."

"Termasuk kasus pidananya," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016) malam. (Kompas TV)

VIRAL Curhat Pria Setubuhi Anjing, Gara-gara Nonton Video, Padahal Istri Hamil, Ending Nasib Miris

Diberitakan sebelumnya, markas besar kepolisian RI membenarkan Kombes Rachmat Widodo dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri atas dugaan penganiayaan.

Dalam kasus ini, Rachmat Widodo juga membuat laporan balik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan Kombes Rachmat Widodo dan anaknya saling lapor ke kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved