Kombes Rachmat Widodo Diduga KDRT ke Anak dan Istri, Polri Ungkap Dirinya Terancam Sanksi Pidana
Kombes Rachmat Widodo diduga melakukan KDRT ke anak dan istri, Polri ungkap dirinya terancam sanksi pidana.
Karena terdapat 2 laporan berbeda, kini pihaknya menjadikan satu laporan tersebut di Polres Jakarta Utara.
"Saling lapor KDRT atau penganiayaan satu keluarga akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya," kata Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
• Heboh Sejoli Berduaan di Hotel Jadi Tontonan, Aksi Wanita di Jendela Terlihat, Teledor Berujung Malu
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2020) lalu.
Argo Yuwono mengatakan, saat itu anak Kombes Rachmat Widodo bernama Aurellia Renatha mencegah tindakan sang ayah yang tengah menyeret keponakannya yang masih kecil.
Dia mengatakan, sang anak melakukan tersebut dengan cara mengigit tangan Kombes Rachmat Widodo agar melepaskan seretan yang dilakukan oleh ayahnya.
"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya melihat dan membela keponakannya supaya enggak diseret bapaknya dengan mengigit berupaya untuk melepaskan itu," jelasnya.
Alih-alih melepas seretan kepada ponakannya, Kombes Rachmat justru menampar anaknya.
Keesokan harinya, Aurellia Renatha dan ibunya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
• VIRAL Pelakor Digerebek Sedang Berhubungan dengan Suami Orang, Justru Tantang dan Marahi Istri Sah
Sebaliknya, Argo Yuwono mengatakan, Kombes Rachmat Widodo juga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena tak terima digigit oleh anaknya.
"Setelah digigit, bapaknya langsung menampar anaknya. Besoknya hari Sabtu ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading. Kemudian Bapak (Kombes Rachmat Widodo) laporan ke Polres Jakarta Utara," ujar Argo Yuwono.
• Kekejaman Suami Demi Pelakor Bahagia, Rumah & Istri Sah Dibakar, Anak Sasaran Brutal, Mertua Tewas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana.