Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Perda Penanganan Covid-19 di Jatim Ditetapkan, Warga Disiplin Protokol Kesehatan Bakal Dapat Hadiah

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menyelesaikan Perda penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Senin (27/7/2020).

SURYA/BOBBY KOLOWAY
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan Raperda Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Perda. Perda ini mengatur mekanisme pencegahan Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menyelesaikan Perda penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Senin (27/7/2020). Perda ini mengatur mekanisme pencegahan Covid-19.

Regulasi yang termaktub dalam Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut dibahas kilat, kurang dari sebulan. Perda ini bernama Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Kami akan sampaikan ke Kemendagri untuk selanjutnya bisa dibuat turunan melalui Pergub. Kami optimis bulan depan bisa efektif dijalankan," kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Jatim.

4 Bulan Pandemi Melanda Pamekasan, 30 Tenaga Medis Terpapar Corona, Satgas Beber Asal Penularannya

"Perda ini bisa mengisi kekosongan hukum dalam rangka ikut mengendalikan Covid-19. Sehingga, ini menjadi payung hukum dalam pengendalian Covid-19 di Jawa Timur," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sekalipun dibahas kilat, Perda inisiatif DPRD ini mencakup beberapa hal strategis.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut lima penguatan di dalam Perda ini.

VIRAL Curhat Pria Setubuhi Anjing, Gara-gara Nonton Video, Padahal Istri Hamil, Ending Nasib Miris

Rayuan Maut Dukun Palsu Asal Malang Makan Korban, Selalu Lakukan Ritual di Makam, Lihat Endingnya

Pertama, perluasan konsep bencana. Yang mana, memasukkan materi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat saat terjadi bencana alam, non alam, maupun sosial.

Kedua, mendelegasikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penanganan bencana. "Dengan kata lain, Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Khofifah pada sambutannya.

Ketiga, dukungan TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Keempat, pemberian sanksi dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan bermasyarakat.

KRONOLOGI Pria Setubuhi Anjing yang Viral, Hujan Deras, Nyoba Dulu, Curhat Berujung Laporan Polisi

Ada yang jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana yang nantinya akan diturunkan dalam Peraturan Gubernur.

"Utamanya, dalam mendukung pemberlakuan protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi," katanya.

Ada beberapa pengaturan ulang sanksi. Khususnya, sanksi denda administrasi, kerja sosial di fasilitas umum, hingga sanksi paksaan pemerintah lainnya. Juga, pendelegasian wewenang kepada bupati/wali kota untuk ikut mengenakan sanksi.

Bercocok Tanam Tenar saat Pandemi, Warga Banyuwangi Bikin Kebun Mini Hidroponik, Isi Toga-Polowijo

Menariknya, selain memberikan sanksi bagi yang melanggar, Perda ini juga menyiapkan aturan pemberian "hadiah" bagi yang disiplin dengan protokol kesehatan.

Di antaranya, pemberian intensif dan/atau penghargaan.

"Bisa kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, hingga pelaku usaha. Prinsipnya, mereka memiliki peran membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana," kata Khofifah.

KAI Gandeng Homecare24 Beri Rapid Test Massal Gratis Selama 2 Hari, Sedia 800 Sampel, Catat Waktunya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved