Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Perda Penanganan Covid-19 di Jatim Ditetapkan, Warga Disiplin Protokol Kesehatan Bakal Dapat Hadiah

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menyelesaikan Perda penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Senin (27/7/2020).

SURYA/BOBBY KOLOWAY
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan Raperda Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Perda. Perda ini mengatur mekanisme pencegahan Covid-19. 

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menambahkan bahwa bentuk hadiah tersebut masih akan dirumuskan oleh eksekutif. Bentuknya, bisa berupa uang atau barang.

"Intinya, kami ingin mendorong pelopor di masyarakat yang aktif melakukan upaya pencegahan. Cara kreatif atau kreatif yang membuat masyarakat peduli protokol kesehatan," katanya.

Menurutnya, pemberian hadiah merupakan cara efektif di samping memberikan sanksi kepada pelanggar.

VIRAL Ibu Hamil Syok Lihat Suami Temani Selingkuhan di RS, Sama-sama Mau Lahiran, Lihat Reaksi Bidan

"Kami sadar bahwa kami bisa saja menempatkan banyak personel untuk memberikan sanksi," katanya.

"Namun, ini belum cukup untuk menjangkau pelosok daerah. Sehingga, kami membuka ruang untuk pemberian intensif. Istilahnya, reward and punishment," katanya.

"Bisa uang atau barang. Setelah ini, kami akan melihat respon dari masyarakat dan melihat peluang dalam memberikan reward dan punishment tersebut," katanya.

Penulis: Bobby Koloway

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved