Virus Corona di Jawa Timur
Perda Trantibum Disahkan, Wagub Emil: Tetap Perlu Peran Masyarakat untuk Menekan Angka Covid-19
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur telah mengesahkan Perda Trantibum. Wagub Emil Dardak: perlu peran masyarakat tekan angka Covid-19.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum).
Salah satu poin dalam perubahan Perda tersebut adalah penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan Perda dan kebijakan pemerintah daerah, melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mengatakan, walaupun nantinya wewenang Satpol PP, TNI Polri lebih besar dalam penegakkan protokol kesehatan.
• Malang Raya Dilanda Suhu Dingin hingga Capai 16 Derajat, Puncaknya Diprediksi BMKG Agustus Nanti
• MotoGP 2020 - Pekan Ini Libur, Seri Ketiga Digelar di Sirkuit Brno Ceko
Peran serta masyarakat tetap dibutuhkan untuk menekan angka penularan virus Corona ( Covid-19 ).
"Kita harus realistis tentu tidak seluruh pelanggar pasti ketahuan, tetapi kita memastikan ada sistem, siapapun tidak akan merasa yakin kalau dirinya pasti tidak ketahuan saat melanggar protokol kesehatan. Disini perlu peran serta masyarakat," kata Emil, Selasa (28/7/2020).
Salah satu metodologi yang paling efektif saat ini adalah dengan bersinergi dengan kampung tangguh.
• Sinopsis Meri Durga Episode 121 Selasa, 28 Juli 2020, Drama India Tayang di ANTV
• Coba Cara Memasak Nasi Putih yang Tepat, Ternyata Bisa Mengurangi Kalori Sampai 50 Persen!
"Maka ada ketentuan (dalam Perda) apresiasi dan reward bagi siapapun yang punya langkah efektif untuk mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan," lanjut Mantan Bupati Trenggalek ini.
Lebih lanjut, menurut Emil dalam Perda Trantibum yang baru ini masyarakat tidak diminta untuk melakukan sesuatu yang baru.
"Dari awal PSBB dan pasca PSBB-pun permintaannya sudah jelas yaitu pada saat di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain gunakanlah masker dan jaga jarak," kata Emil
Selain itu pengelola tempat juga punya tanggung jawab untuk meminimalisasi pelanggaran protokol kesehatan.
"Ini lah yang diperkuat sanksi dan konsekuensinya yang diharapkan bisa memberikan kepatuhan yang lebih tinggi terhadap protokol kesehatan," pungkas Emil.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud