Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ekspresi Kurir Sabu saat Dengar Vonis Hakim, Hanya Pasrah Dihukum 12 Tahun Bui dan Denda 2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menuntut terdakwa Dwi Achmad Taufan alias Topan, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang daring atas nama terdakwa Topan di PN Surabaya, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menuntut terdakwa Dwi Achmad Taufan alias Topan, dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram.

Melalui sidang daring di Ruang Tirta II Pengadilan Negeri Surabaya, kurir sabu asal Jalan Keputran Kejambon itu hanya bisa pasrah ketika mendengarkan tuntutan Jaksa Suwarti. 

“Menyatakan terdakwa Dwi Achmad Taufan alias Topan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjual, menerima, membeli narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram. Dan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara,” kata JPU Suwarti, Rabu (29/7/2020). 

Potret Apresiasi Polwan Cantik Mojokerto ke Pengendara Taat Lalu Lintas, Beri Coklat dan Bunga Mawar

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Nadiya Ayu Rizky Saraswati mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut.

Rencananya di persidangan berikutnya akan mengajukan pembelaan. 

“Kami akan ajukan pembelaan pada minggu depan,” kata Nadiya. 

VIRAL Rumah Reot Terjual Rp 9 M, Tak Ada Toilet, Fakta di Balik Harga Terkuak, Lihat Penampakannya

VIRAL Curhat Pria Setubuhi Anjing, Gara-gara Nonton Video, Padahal Istri Hamil, Ending Nasib Miris

Usai dibacakan surat tuntutan jaksa, Ketua Hakim Jan Manopo menutup persidangan tersebut dan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembelaan.

“Baik sidang kami tutup, kita lanjutkan pembelaan minggu depan ya,” ujar ketua hakim.

Diketahui sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya (BNNK) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch Hanafi di rumah (dalam berkas berbeda) di rumah terdakwa Topan.

Akting Polisi Pura-pura Booking 2 Wanita Berujung Mengejutkan, Kaget saat Masuk Kamar: Anak Sekolah

Di tangan terdakwa Hanafi petugas menemukan satu poket sabu sebera 4,20 gram yang dibeli dari terdakwa Topan. 

Setelah menangkap Hanafi, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Topan.

Petugas menemukan satu toples plastik berisi tujuh poket sabu dengan total berat 9,09 gram. 

Barang bukti sabu itu sebelumnya diambil oleh terdakwa Topan di kawasan Pasar Singosari, Malang, Jatim atas perintah seseorang bernama Edo. 

Di kawasan Jembatan Pasar Singosari, Topan diperintah Edo untuk mengambil sabu seberat 100 gram hingga akhirnya dijual secara ranjau di Surabaya dan tersisa hanya tujuh poket. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved