Tak Terima Dipecat Tanpa Jelas Kesalahan, 7 Perangkat Desa di Pamekasan Gugat ke PTUN Surabaya
Pemecatan tujuh orang perangkat desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Pamekasan, berbuntut panjang.
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pemecatan tujuh orang perangkat desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Pamekasan, berbuntut panjang.
Perkara itu sampai ke PTUN Surabaya.
Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang di PTUN, Selasa (28/7/2020).
• Komisi C Beri Deadline Gubernur Soal Bank Jatim, Siap Interpelasi Hingga Gugat OJK ke PTUN
• Diberhentikan dari Status PNS, Sekda Kabupaten Gresik Non Aktif Tuntut Bupati Sambari di PTUN
• Ratusan Warga Desa Payaman Kediri Pulang Kecewa, Tuntutan Pilkades Ulang Ditolak, Diminta ke PTUN
Mereka adalah Muh Takrib, Mantan Kepala Desa Nyalabuh Daya dan S Rahman, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setwan Pamekasan yang sebelumnya jadi Camat Kota Pamekasan.
Dalam kesaksiannya, Takrib menyampaikan bahwa tujuh orang perangkat desa itu baik-baik saja selama dia menjabat dua periode.
Bekerja seperti biasa dan tidak ada pelanggaran.
"Mereka diangkat melalui musyawarah dengan BPD. Setahu saya, untuk memberhentikan perangkat desa itu ada aturannya. Karena meninggal dunia, berusia di atas 60 tahun, atau mengundurkan diri," katanya.
Saat ditanya majelis hakim tentang alasan pemecatan ini, Takrib mengaku tidak tahu.
Karena kades baru yang memberhentikan para perangkat itu.
"Saya kan sudah tidak menjabat, jadi ya tidak tahu apa alasan pemberhentian tersebut," ujarnya.
Sementara menurut kesaksian Rahman, saat proses pemberhentian para perangkat desa itu dia masih menjabat sebagai Camat Kota Pamekasan. Sebelum pindah ke jabatannya yang sekarang.
Saat itu, dia sempat mendapat surat dari Kades Nyalabuh Daya Muhammad Juhri. Juga sempat ketemu di kantor kecamatan untuk konsultasi terkait rencana pemberhentian tujuh perangkat desa itu.
Sempat ditanya alasan rencana pemecatan itu, Kades Juhri kepada Rahman mengaku sulit berkomunikasi dan kerjasama dengan beberapa perangkat desanya. Sehingga dia berencana melakukan penyegaran.
"Dalam konsultasi itu, saya sarankan tentang regulasi. Karena ada aturan dalam pemberhentian perangkat desa, " kata Rahman.
Dia juga mengaku tidak merekomendasikan pemberhentian itu.