Tak Terima Dipecat Tanpa Jelas Kesalahan, 7 Perangkat Desa di Pamekasan Gugat ke PTUN Surabaya
Pemecatan tujuh orang perangkat desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Pamekasan, berbuntut panjang.
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
Malah disarankan dilakukan komunikasi dan pembinaan kepada para perangkat desa.
"Rekomendasi saya itu, salah satu alasannya untuk menjaga kondusifitas wilayah. Selain itu, jika dikaitkan dengan aturan yang ada, para perangkat itu tidak seharusnya diberhentikan," urai dia.
Menurutnya, dalam Perda 7/2016, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang wewenang kades. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan.
Misalnya di Pasal 6, pemberhenrian bisa dilakukan karena usia 60 tahun. Kemudian syarat lain seperti mengundurkan diri dan sebagainya.
Rahman menilai, secara admisnstrasi para perangakat itu tidak sedang berperkara dan tidak ada yang dilanggar. Sehingga mereka masih mememuhi syarat untuk menjalankan tugasnya.
Tapi ternyata, tujuh perangkat desa itu diberhentikan. Dan mereka pun tidak terima, sampai menggugat perkara ini ke PTUN Surabaya