Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Raya Idul Adha 2020

Tata Cara dan Niat Salat Idul Adha 2020, Dilengkapi Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19

Berikut niat dan tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah, dilengkapi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Bupati Madiun, Ahmad Dawami atau Kaji Mbing dan Forkopimda Kabupaten Madiun serta ribuan santri melakukan salat Istisqa untuk memohon hujan di Alun-alun Reksogati, Caruban, Madiun, Selasa (22/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Umat muslim akan merayakan Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat (31/7/2020) besok.

Berikut niat dan tata cara salat Idul Adha 1441 Hijriah, dilengkapi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, terdapat sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan salat Idul Adha 2020 ini.

Protokol Kesehatan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, dijelaskan tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Kecuali, bagi daerah yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.

Download Lagu MP3 Gema Takbiran Idul Adha Merdu dari Alm Ustaz Jefri Al Buchori dan H Aswan Faisal

Berikut ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah di masa New Normal:

1. Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat- tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah;

2. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved