Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terkuak Sindikat Pengedar Uang Palsu di Surabaya, Modal Belajar YouTube, Transaksi via FB Pesugihan

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk dua pelaku sindikat peredaran uang palsu di Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ghanis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Gananta saat menunjukkan barang bukti dan tersangka, Rabu (29/7/2020). 

"Tidak kelihatan gambar saat diterawang, kemudian logonya hologramnya juga tidak nampak," kata Ghanis, Rabu (29/7/2020).

Dari para tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak 20 juta rupiah, mesin scanner dan print, kertas concorde dan pemotong kertas.

Keduanya dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dan saat ini sudah mendekam dalam penjara.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved