Terkuak Sindikat Pengedar Uang Palsu di Surabaya, Modal Belajar YouTube, Transaksi via FB Pesugihan
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk dua pelaku sindikat peredaran uang palsu di Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ghanis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Gananta saat menunjukkan barang bukti dan tersangka, Rabu (29/7/2020).
"Tidak kelihatan gambar saat diterawang, kemudian logonya hologramnya juga tidak nampak," kata Ghanis, Rabu (29/7/2020).
Dari para tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak 20 juta rupiah, mesin scanner dan print, kertas concorde dan pemotong kertas.
Keduanya dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dan saat ini sudah mendekam dalam penjara.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Arie Noer Rachmawati