Virus Corona di Tulungagung
BREAKING NEWS: Masa Tanggap Darurat Covid-19 Tulungagung Diperpanjang, Jam Malam Dievaluasi Terpisah
Masa tanggap darurat Covid-19 Tulungagung diperpanjang, yakni 1-31 Agustus 2020. Masih diperlukan langkah penanganan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Hari ini, masa tanggap darurat Covid-19 Tulungagung diperpanjang, yakni 1-31 Agustus 2020.
Sebelumnya, masa tanggap darurat Covid-19 Tulungagung berakhir pada Jumat (31/7/2020).
Namun karena pertimbangan masih diperlukan langkah penanganan, masa tanggap darurat Covid-19 Tulungagung diperpanjang.
Menurut Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, ada skala prioritas yang masih dikerjakan.
Yaitu penanganan bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penanganan sosial ekonomi.
Penanganan bidang kesehatan, tim kesehatan sampai saat ini masih terus melakukan tes dan tracing (pelacakan).
Langkah ini untuk memastikan kemungkinan penularan yang ada di tengah masyarakat.
• Kembali Bisa Mengais Rezeki, Tukang Dokar di Alun-alun Tulungagung Mulai Rasakan Dampak New Normal
• Kejari Tulungagung Tengah Tangani Tiga Perkara Korupsi, Dua di Antaranya di PDAM Tulungagung
“Treatment kita juga masih ada, karena sampai saat ini masih ada pasien yang dikarantina,” terang Galih Nusantoro.
Dia menambahkan, saat Hari Raya Idul Adha ternyata banyak pemudik yang masuk wilayah Tulungagung.
Karena itu, beberapa hari ke depan akan ada upaya tracing yang lebih intensif.
Langkah ini sebenarnya sudah dilakukan sehari-hari, sebagai upaya menjaga wilayah Tulungagung tetap zona kuning.
• 10 Geoheritage di Tulungagung Diusulkan Jadi Geopark ke Pusat Survei Geologi, Berikut Daftarnya
• UPDATE CORONA di Kabupaten Kediri Kamis 30 Juli, Tambah 8 Kasus, Jumlah Pasien Covid-19 Capai 402
“Kita sebenarnya sudah on the right track (di jalan yang benar), faktanya kita sudah bisa menangani banyak kasus. Sampai hari ini 95 persen pasien sembuh,” sambung Galih Nusantoro.
Selama perpanjangan masa tanggap darurat ini, kebijakan jam malam masih dipertahankan.
Jam malam membatasi aktivitas warga dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.