Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tok! PN Tuban Nilai Kepengurusan Mardjojo Sebagai Ketum TITD Kwan Sing Bio Melawan Hukum: Tidak Sah

Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memutus perkara Mardjojo sebagai Ketum TITD Kwan Sing Bio. Disebut perbuatan melawan hukum: tidak sah.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Suasana sidang gugatan perdata inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus TITD Kwan sing Bio Tuban 2019-2022. Hakim memutus kepengurusan Tio Eng Bo tidak sah, Jumat (31/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Gugatan perdata yang diajukan Bambang Djoko Santoso, terhadap sembilan orang sebagai inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus TITD Kwan Sing Bio (KSB) dan Tjoe Ling Kiong (TLK) 2019-2022 yang diketuai Tio Eng Bo atau Mardjojo dan Ketua Penilik Tan Mi Ang, telah diputus.

Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memutus perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat sebagian, Kamis (30/7/2020).

Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma mengatakan, pihaknya menyatakan para tergugat, baik secara bersama-sama maupun masing-masing, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan AD/ART TITD KSB dan TLK Tuban.

RPH Kota Blitar Banjir Penyembelihan di Tengah Pandemi, Pemkot Beri Gratis Potong Hewan Kurban

Sinopsis Chandrakanta, Serial India Akan Tayang di ANTV, Dibintangi Madhurima Tuli

Tergugat 1-9, baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang dengan tanpa hak, tanpa dasar dan niat kesengajaan untuk melanggar hukum organisasi AD/ART TITD KSB dan TLK Tuban.

Mereka telah mendaulat dirinya sebagai inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB TLK Tuban periode 2019-2022, yang tidak sesuai kapasitas berdasarkan AD/ART adalah tidak sah.

Selain itu menanda tangani surat undangan pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB dan TLK Tuban tertanggal 08-10-2019 kepada Umat Anggota pilihannya, serta menunjuk tergugat 9 dan tergugat 10 secara aklamasi sebagai ketua Umum dan Ketua Penilik periode 2019-2022 adalah perbuatan melawan hukum. 

Paket Data Jadi Beban Sekolah Daring, MCW Desak Ada Perwali: Dana Bos Bisa Dipakai Beli Pulsa Siswa

Sering Jadi Sasaran Razia Protokol Covid-19, Warkop di Surabaya Sedia Masker Gratis Bagi Pengunjung

"Tio Eng Bo sebagai ketua dan Tan Mi Ang sebagai ketua penilik 2019-2022 adalah tidak sah, cara yang dilakukan tidak sesuai AD/ART. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 2.436.000," ucap Donovan dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020). 

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Djoko Santoso selaku penggugat, Heri Tri Widodo menyatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Majelis Hakim yang telah bertindak adil, bijaksana dan profesional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Menurutnya, majelis hakim telah memberikan hak yang sama baik kepada penggugat maupun kepada para tergugat untuk membuktikan kebenaran akan dalil gugatan dan bantahannya.

"Tata cara pemilihan yang dilakukan oleh Mardjojo selaku Ketua Umum dan Tan Mi Ang Ketua Penilik, telah melanggar aturan atau inkonstitusional, jelas batal demi hukum. Saya mengapresiasi atas putusan hakim," ucap Heri.

Mardjojo salah satu tergugat yang juga ketua umum 2019-2022 hasil inisiator dan fasilitator menyatakan, putusan pengadilan ngambang tidak jelas.

Kalau tidak ada fasilitator dan inisiator terus siapa yang memimpin dan kalau tidak sah di AD/ART pasal berapa.

"Jelas sekali hakim tidak cermat dalam hal itu, putusan ngambang," ungkap Mardjojo.

Ketua Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro meminta, hendaknya semua kembali menjadi umat yang baik, menjunjung tinggi kepercayaan dan taat pada ajaran agama dan aturan hukum yang ada.

"Keadilan itu nyata dan akan berpihak pada kebenaran, mari bergandengan agar umat hidup tentram dan damai," tegas Alim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved